78 Unit Kapal Tanpa Dokumen Berlayar Terjaring Razia Dishub Nunukan

aa
Angkutan sungai dan danau di dermaga Sebatik (Foto Budi anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Sebanyak 78 perahu dan speedboat terjaring dalam razia sosialisasi pengawasan dan pengendalian disiplin perairan yang dilaksanakan instansi gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) bersama TNI AL, KSOP, Polairud dan Satpol PP Nunukan.

“Razia dalam bentuk sosialisasi ini bertujuan mendisiplinkan kelengkapan dokumen berlayar dan alat keselamatan,” kata Kasi Kepelabuhan dan Keselamatan Pelayaran Dishub Nunukan Lisman, Kamis (19/09/2019).

Selama 3 hari pelaksanaan sosialiasi tanggal 16 sampai 18 September 2019, tim gabungan menjaring 78 unit perahu dan speedboat, mereka diberikan tindakan berupa peringatan tertulis untuk segera melengkapi dokumen kapal dan peralatan safety.

Tim gabungan saat tidak menerapakan saksi denda dalam bentuk rupiah ataupun penyitaan alat transportasi, namun jika dalam kegiatan razia berikutnya masih ditemukan perahu dan speedbood tanpa dokumen, maka diberlakukan tindak tegas.

“Tindakan tegas bisa merupa penyitaan alat transportasi hingga larangan pelayaran kepada juragan dan pemilik kapal,” ucapnya.

Titik – titik  sosialisasi di wilayah perairan muara Sebuku, muara Nunukan dan muara Sebatik, Sei Menggaris yang selama ini cukup ramai dilalui transportasi pelayaran sungai dan danau. Tim gabungan dalam hal ini menyampaikan adanya regulasi baru terkait dokumen kapal yaitu wenangan penerbitan pas sungai dan danau yang dulunya ada di Dishub, kini berpindah ke Syahbandar (KSOP).

“Sesuai Peraturan Menteri (PM) Nomor 39 tahun 2017, kewenangan penerbitan pas sungai dan danau beralih dari Dishub ke Syahbandar,” sebutnya.

Regulasi terbaru juga mengatur kewenangan Dishub untuk menernitkan Surat Keselamatan Kapal (SKK) khusus untuk kapal GT 7 ke bawah, begitu pula penerbitan dokumen Surat keterangan Kecakapan (SKK).

“Ada koloborasi antara Dishub dan Syahbandar dalam penerbitkan dokumen kapal dan kesepakataan ini sesuai dengan peraturan menteri perhubungan,” bebernya.

Dari sekian alat transprotasi sungai dan danau di Kabupaten Nunukan, rata-rata disebabkan habisnya masa berlaku SKK dan sebagian dari memiliki dokumen, namun saat berlayar tidak dibawa juragan kapal. Akibat tidak lengkapnya dokuemen kapal, semua alat transprortasi otomatis tidak pula memiliki ijin trayek, padahal tiap jasa transportasi wajib memiliki trayek sebagai petunjuk regulasi arah perjalanan kapal dan speedboat.

“Syarat membuat ijin trayek adalah harus memiliki kelengkapan dokumen kapal dan peralatan safety dan perlu diketahui, semua penerbitan dokumen tanpa pungutan biaya,” sebutnya.

Kedepan kata Lisman, Dishub Nunukan akan menyerahkan semua data kapal yang jumlahnya mencapai 250 unit kepada Satgas Pamtas dan TNI AL agar membantu pengawasan penertiban kapal dan speedboat.

Alat transportasi sungai dan danau yang masih tidak melengkapi dokumen akan ditindak tegas berupa pelarangan pelayaran hingga penarikan kapal termasuk kapal yang tidak melengkapi alat keselamatan baju pelambung bagi penumpang.

“Kami sudah sosialisasikan kewajiban memiliki dokumen kapal. Kalau nantilah masih membandel, jangan salahkan petugas menarik kapalnya,” tutur Lisman. (002)