Polisi Ringkus Pria yang Hina Suku Betawi

ilustrasi

JAKARTA.NIAGA.ASIA–Polisi amankan seorang pria yang melakukan penghinaan terhadap Suku Betawi. Tersangka berinisial (VLL) ini ditangkap di daerah Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (17/10/2021) malam.

“Kami amankan saat pelaku tengah asyik berkaraoke di wilayah Slawi, Jawa Tengah,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes. Pol. Aloysius Suprijadi.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pernyataannya viral di media sosial. Ia menyebut (VLL) merupakan anggota salah satu ormas di Kota Bekasi.

“Setelah tahu viral, pelaku kemudian kabur ke Jawa Tengah,” ujarnya

Atas perbuatannyam pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP serta Pasal 16 junto pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sebelumnya, sempat beredar di media sosial seorang pria yang mencaci maki dan memlontarkan ujaran kebencian tentang pribumi dan Suku Betawi. Terkait hal ini, sejumlah ormas Betawi di Bekasi kemudian melaporkan perkara ini ke Polres Metro Bekasi Kota.

Sumber : Bidang Humas Polda Metro Jaya | Editor : Intoniswan

Tag: