TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA –Banyak pedagang di pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) yang menunggak pembayaran retribusi kios. Hal ini diketahui setelah pada Rabu (3/12/2020), Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pasar SAD dengan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Berau, melakukan pengecekan dan penertiban pedagang pasar.
Menurut data, tunggakan retribusi kios yang ada saat ini jika dipersentasekan dari 1.800 kios pedagang, 79 persennya adalah penunggak. Padahal target pajak dari Dispenda di tahun ini berkisar 2 milyar lebih, yang terdiri dari berbagai macam penghasilan pendapatan termasuk dari pajak retribusi pasar SAD.
“Retribusi kios semua relatif, ada yang Rp 37.500 perbulan, ada yang Rp 60.000, Rp 100.000 kurang dan ada Rp 100 ribu lebih. Semua tergantung ukuran kios yang ditempati pedagang. Dan ini sesuai standar objek dari Dispenda Berau. Untuk tunggakan yang ada, kita masih beri batas toleransi sesuai kemampuan pedagang. Namun, sebelumnya kami harap diutamakan retribusi kios ini bisa lunas akhir tahun 2020,” terang Kepala UPTD Pasar SAD, Salehuddin.
Kemudian untuk pembayarannya, dikatakannya bisa dengan cara dicicil, atau dengan cara bayar bulanan, lalu tunggakan pun juga ikut dibayar hingga tunggakannya habis. Hal ini juga dituang dalam surat pernyataan masing-masing pedagang penyewa kios.
“Untuk cara pembayarannya, dengan menggunakan kwitansi dari UPTD, lalu para pedagang bayar sendiri di bank. Kemudian setelah mereka setor di bank, bukti penyetoran dari bank diserahkan lagi ke UPTD,” tambahnya.
Penertiban ini bukan kali pertama yang dilakukan. Upaya sebelumnya dilakukan dengan cara menagih langsung di tempat, mengumumkan melalui pengeras suara dengan menyampaikan peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Selanjutnya, kembali memberi surat pernyataan untuk sanggup melakukan pelunasan retribusi kios.
“Kendalanya, pedagang yang memiliki kios banyak yang menyepelekan atau menganggap remeh pembayaran retribusi. Akibatnya retribusi kios menumpuk dari tahun ke tahun. Untuk kali ini kami hanya beri waktu satu minggu bagi para pedagang ini, untuk dapat menyelesaikan tunggakan apapun termasuk kontrak kios dan retribusinya. Kalau masih tidak bisa, maka akan dilakukan penyegelan permanen,” tegasnya.
Sedangkan untuk permasalahan lain yang membuat penumpukan pembayaran retribusi kios adalah dimana kios tersebut ternyata sudah disewakan atau dialihkan ke orang lain, sehingga sulit untuk melakukan penagihan ke penyewa sebelumnya.
“Jadi saat kita tanyakan ke pedagang yang menempati kios tersebut, ternyata dia juga menyewa dari pedaganag sebelumnya. Nah ini yang menyulitkan kita karena harus menelusuri lagi siapa sebenarnya pemilik kios sebelumnya, yang namanya sudah terdaftar di UPTD. Dan penertiban seperti ini intens kita lakukan, selain retribusi kios juga retribusi parkir,” jelas Sekretaris Disperindagkop Berau, Jance Keka menambahkan. (mel/adv)
Tag: Pasar Sanggam Adji Dilayas