
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Polresta Samarinda, serta Satpol PP Kota Samarinda, kembali mengamankan 8 juru parkir (Jukir) liar dalam kegiatan penertiban, Selasa (13/8) malam. Pemilik usaha pun diperingatkan soal tata pengelolaan parkir tempat usaha yang baik.
Operasi penertiban Jukir ini dimulai pukul 19.00-21.00 Wita. Tim menyisir beberapa kawasan belanja di antaranya seperti Indomaret, Kopi Ria Kartini, Grill Bro, serta Suki Bang Arif Rahman Hakim.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Samarinda Didi Zulyani mengatakan, 8 orang Jukir tidak terdata, dan tidak berkoordinasi dengan Dishub Samarinda, berhasil diamankan tim gabungan.
“Kita melakukan patroli dari jalan Pulau Sebatik hingga ke Jalan Imam Bonjol Samarinda, kemudian berlanjut ke Jalan Arif Rahman Hakim, ke jalan Lambung Mangkurat Samarinda,” kata Didi, ditemui di sela kegiatan penertiban Jukir di Jalan KH Ahmad Dahlan.
Didi menjelaskan, kedelapan Jukir dibawa ke Polresta Samarinda untuk diberikan pembinaan, berkaitan pelaksanaan perparkiran.

“Mungkin ada dari mereka yang kurang paham kalau pelaksanaan pengelolaan parkir harus berkoordinasi dulu dengan Dishub Samarinda. Nanti kita arahkan gimana pengelolaan parkir secara baik, dan tidak dianggap liar,” ujar Didi.
Menariknya, sejumlah Jukir yang diamankan ternyata merupakan wajah lama yang pernah terjaring dalam operasi serupa sebelumnya. Terutama Jukir yang masih beroperasi di Indomaret.
“Jukir di Indomaret itu, kita tangkap lagi. Padahal kemarin sudah kita ingatkan, ternyata masih memungut di area yang sudah dinyatakan gratis oleh pihak usahanya. Karena pihak usahanya sudah membayar retribusi ke pemerintah daerah,” jelas Didi.
Tidak hanya Jukir, Dishub Samarinda juga memanggil pemilik usaha dari beberapa tempat yang didatangi dalam kegiatan itu. Seperti Grill Bro dan Suki Bang Arif Rahman Hakim, untuk datang ke kantor Dishub di Jalan MT Haryono.

“Pemilik usaha juga harus bertanggung jawab atas ketertiban parkir di sekitar usahanya. Bukan hanya sekedar berusaha saja,” tegas Didi.
Didi mencontohkan, beberapa pemilik usaha kerap memarkirkan barang dagangannya di area parkir, sehingga mempersempit ruang gerak kendaraan lainnya.
“Kadang dia memasang meja kursi atau memperbanyak barang-barang dagangannya, sehingga mengurangi pelataran parkir. Sehingga parkirnya tumpah sampai ke badan jalan umum,” jelas Didi.
Didi kembali mengingatkan, apabila setelah dilakukan penertiban dan pembinaan, para Jukir masih membandel, mereka akan diberikan hukuman sepadan oleh pihak berwenang.

“Kalau itu berlanjut terus, kita tangkap lagi, mungkin nanti kita akan kenakan hukuman. Dishub hanya mengarah pada sosialisasi pengelolaan parkir. Tapi kalau ada tindakan di luar dari itu, misalnya pemerasan dan peringatan yang tidak mengenakan, ini akan dikembalikan kepada pihak berwajib,” sebut Didi.
Sementara, Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswatini menambahkan, sebagai satuan penegak peraturan daerah (Perda), penindakan Jukir ini merupakan sebuah kewajiban untuk menjaga ketentraman masyarakat Samarinda.
“Parkir liar ini meresahkan masyarakat Samarinda. Apapun yang mengganggu ketertiban, kita akan dukung dan tegakkan Perda itu” tegas Anis Siswatini.
Untuk diketahui, kegiatan penertiban Jukir dan perparkiran malam tadi, adalah kedua kalinya digelar tim gabungan. Sebelumnya, petugas mengamankan 32 Jukir liar, pada Senin 12 Agustus 2024.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Dishub SamarindaJukir LiarParkirSamarinda