
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemprov Kaltim segera menarik 86 kendaraan dinas organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kalimantan Timur, yang dilaporkan belum dikembalikan para pensiunan aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, tercatat 99 unit kendaraan dinas dikuasai oleh pihak lain yang tersebar di 17 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan 10 unit pelaksana teknis daerah (UPTD)/Biro.
Dari data itu, 13 unit kendaraan pada 6 SKPD/biro telah ditarik dan masih tersisa 86 unit kendaraan, yang saat ini masih dalam proses penarikan lanjutan.
“Kita sudah membuat surat kepada seluruh SKPD, kita minta agar kepala dinas terkait untuk melakukan koordinasi kepada seluruh pemegang kendaraan yang sudah tidak berhak lagi untuk dikembalikan,” kata Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir di kantornya belum lama ini.
Tercatat 86 unit kendaraan yang belum dikembalikan itu, tersebar di 15 SKPD, dengan rincian Sekertariat Daerah 34 kendaraan, Dinas Pariwisata 6 kendaraan, Dinas Kesehatan 1 kendaraan, serta Inspektorat daerah 2 kendaraan.
Berikutnya, Dinas Lingkungan Hidup 1 kendaraan, Dinas Sosial 7 kendaraan, Dinas Perhubungan 1 kendaraan, Dinas Pemuda dan Olahraga 2 kendaraan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2 kendaraan, Badan Pendapatan Daerah 1 kendaraan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 1 kendaraan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 14 kendaraan.
Lalu di BPKAD ada 9 kendaraan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 1 kendaraan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa 4 kendaraan.
Setelah kendaraan dinas ini dikembalikan, masing-masing OPD diminta mengajukan penghapusan aset untuk mengeluarkan kendaraan-kendaraan tersebut dari inventaris.
Nantinya, BPKAD akan melapor ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, yang akan menilai harga jual aset sebelum kendaraan itu dilelang.
“Jadi nilainya ini yang menentukan DJKN, berapa nilainya yang mau dihapus dan berapa nilainya yang bisa masuk ke kas daerah,” kata Muzakkir.

Sekertaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni juga angkat bicara. Menurutnya Pemprov telah mengeluarkan peringatan, agar masing-masing pensiunan menyerahkan kendaraan dinas yang sebelumnya mereka gunakan saat aktif sebagai ASN.
Diterangkan Sri, penertiban dan penarikan ini tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa. Di mana ada mekanisme dan tahapan yang perlu dipenuhi, yakni dengan melayangkan surat peringatan resmi.
“Jika peringatan pertama belum ditanggapi, maka akan dikirimkan surat peringatan kedua,” kata Sri ditemui di Gedung Olah Bebaya, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Samarinda, Selasa 21 Oktober 2025.
Sri menegaskan jika hingga peringatan ketiga tidak kunjung diindahkan, maka terpaksa dilakukan penarikan dengan melibatkan Satpol PP Provinsi Kaltim.
Langkah itu, lanjut Sri, bukan sekedar untuk menegakkan aturan saja, melainkan memastikan aset daerah dapat digunakan sebagai mestinya.
“Aset pemerintah daerah harus digunakan sesuai peruntukannya,” demikian Sri Wahyuni.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: Aset Pemprov KaltimKaltimMobil DinasPemprov Kaltim