9.611 Napi di Kaltim dan Kaltara Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 311 Langsung Bebas

Pemberian remisi secara simbolis kepada narapidana Kaltim yang berlangsung di Lapas Kelas IIA Samarinda (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Timur memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi kepada 9.611 narapidana se-Kaltim dan Kaltara, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 RI.

Pemberian remisi secara simbolis berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Samarinda, Jalan Jenderal Sudirman Samarinda, Minggu 17 Agustus 2025.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kaltim Hernowo Sugiastanto menerangkan, pemberian remisi merupakan salah satu wujud nyata pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku, aktif mengikuti program pembinaan, dan juga memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Remisi ini diberikan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Hernowo.

Adapun jumlah narapidana se-wilayah Kaltim dan Kaltara yang diusulkan mendapat remisi dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI sebanyak 9.611 orang, meliputi remisi umum sebagian sebanyak 9.230 orang.

Kemudian remisi umum seluruhnya dan bebas pada 17 Agustus 2025 sebanyak 311 orang.

“Kami berharap bahwa pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku
baik, mengikuti seluruh kegiatan pembinaan, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat,” ujar Hernowo.

Ada 311 napi se-Kaltim dan Kaltara yang langsung bebas hari ini (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

Selain remisi umum, tahun 2025 ini pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa (RD) yakni remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali. RD diberikan kepada narapidana yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap pada 17 Agustus 2025.

Tercatat sebanyak 10.479 warga binaan di wilayah Kaltim dan Kaltara menerima RD itu.

Pemberian remisi ini bertujuan mempercepat proses reintegrasi sosial narapidana dengan masyarakat, dan juga memberikan pemenuhan hak narapidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemberian remisi ini sebagai sarana pendorong agar narapidana senantiasa berkelakuan baik secara terus menerus, baik selama menjalani pidana di Lapas maupun nanti setelah bebas dari menjalani pidana,” jelas Hernowo.

Sementara, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengatakan remisi bukan semata-mata diberikan secara sukarela, melainkan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.

“Pemerintah memberikan penghargaan berupa pemberian remisi kepada narapidana, dan pengurangan masa pidana kepada narapidana yang telah menunjukan dedikasi, prestasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program dan memenuhi syarat administrasi yang telah diatur dalam ketentuan perundangan berlaku,” demikian Rudy Mas’ud

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: