9 Orang Tersangka Shabu di Nunukan Berstatus IRT

Kaporles Nunukan AKBP Syaiful Anwar (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Peredaran dan penggunaan narkotika shabu di perbatasan Indoensia, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara  menyentuh semua lapisan masyarakat, tidak terkecuali Ibu Rumah Tangga (IRT) yang harusnya berada dirumah mengurus anak dan keluarganya.

Keprihatinan atas keterlibatan IRT dalam perkara shabu ini, disampaikan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, dalam Laporan Analisa dan Evaluasi (Anev) Kamtibmas Pengungkapan Narkotika pada, Kamis 31 Desember 2020.

“Dari 161 perkara narkotika tahun 2020, 14 orang adalah perempuan yang 9 orang diantaranya berstatus IRT,” katanya Kapolres.

Terlibatnya IRT dalam peredaran ataupun penggunaan shabu ini sangat memprihatinkan kita semua, Pasalanya, sebagai ibu harusnya memberikan contoh baik kepada anak-anak dan keluarga, apalagi seorang ibu sering dijadikan panutan keluarga.

Kapolres menuturkan, IRT terlibat narkotika dipengaruhi banyak hal, salah satunya desakan kebutuhan ekonomi dan lingkungan pergaulan. Untuk itu, perlu adanya keterlibatan tokoh-tokoh masyarakat dalam membina lingkungan tempat tinggal.

“Bagaimana membimbing dan mecontohkan hal baik kepada anaknya, kalau ibunya sendiri terlihat peredaran narkoba,” ucapnya.

Selain keterlibatan IRT, Kapolres mengungkapkan, bahwa pengguna narkotika di Kabupaten Nunukan, kebanyakan orang yang memiliki dasar pengetahuan cukup tinggi, hal ini terlihat dari latar belakang pendidikan para tersangka.

Tersangka kasus narkotika lulusan tingkat pendidikan SMA sebanyak 71 orang, pendidikan SMP 42 orang, pendidikan SD 39 orang, tidak sekolah 8 orang, sedangkan lulusan pendidikan tinggi (sarjana) 1 orang.

“Sebagian besar tersangka shabu orang-orang memiliki pendidikan dan cukup, hanya sedikit masyarakat tidak berpendidikan yang mengenal barang haram ini,” kata Kapolres.

Masih berdasarkan data Polres Nunukan, tersangka narkotika tahun 2020 tidak hanya kalangan masyarakat umum, setidaknya terdapat 3 orang pelaku berstatus anggota Polri dan 2 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Nunukan.

Selebihnya, terdapat 80 orang pekerja swasta/wisausaha, 9 orang buruh, 9 orang ibu rumah tangga, 3 orang pelajar dan mahasiswa dan 55 orang lainnya tidak memiliki pekerjaan.

“Ada 3 orang anggota Polres Nunukan terlibat shabu, satu orang sudah dilakukan pemberhentian tidak hormat,” ungkapnya (002)

Tag: