Jambret Kalung Emak-emak di Samarinda Ditangkap Setelah Korbannya Melawan

Pelaku jambret Agus Sanjaya ditetapkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, Rabu 4 Januari 2023 (istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Agus Sanjaya, 33 tahun, pria penggangguran pelaku jambret kalung emas wanita diringkus warga Jalan KH Damanhuri, Rabu malam. Dia kini meringkuk di penjara Polsek Sungai Pinang.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.00 Waktu Indonesia Tengah. Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga, Juminah, 42 tahun. Dia dibonceng seorang wanita yang juga keluarganya saat berjalan dari arah Jalan Gerilya ke Jalan KH Damanhuri.

Di perjalanan, keduanya dipepet pria tidak dikenal dan langsung menarik kalung Juminah. Begitu kalung putus, pemotor yang membonceng Juminah berupaya mengejar pelaku di Jalan KH Damanhuri.

“Tarik-tarikan. Korban yang dibonceng, dan yang membonceng jatuh ke kanan menimpa motor yang dibawa pelaku. Jadi ketiganya sama-sama jatuh. Ada warga, kemudian akhirnya diamankan oleh warga,” kata Ajun Komisaris Polisi Noordhianto, Kepala Polsek Sungai Pinang, dalam pernyataannya, Kamis.

Pelaku jambret yang diketahui bernama Agus Sanjaya itu, kemudian dibawa petugas kepolisian ke Polsek Sungai Pinang yang juga tiba di lokasi kejadian. Diketahui Agus Sanjaya bukan warga Samarinda dan indekos di Jalan KH Samanhudi.

“Apakah pelaku ini residivis (pernah dihukum penjara) sedang kita dalami. Kita juga koordinasi dengan Polsek lain, dengan Polres, mengecek apakah dia ini residivis,” ujar Noordhianto.

Polisi mengamankan barang bukti kalung emas seberat 7 gram, berikut motor Honda Beat yang digunakan pelaku.

“Pengakuan pelaku, motor yang dia pakai itu dia pinjam dari orang lain dan baru sekali menjambret. Sedang kita selidiki, motor itu apakah motor curian, atau hasil kejahatan lainnya,” Noordhianto menambahkan.

Keberanian warga yang menjadi korban jambret turut diapresiasi.

“Keberanian warga dalam artian bahwa warga berani teriak, meminta tolong. Itu menurunkan mental pelaku yang akhirnya warga lain di sekitar juga berani ikut mengamankan,” Noordhianto menjelaskan.

“Kasus ini sedang kita kembangkan. Kepada warga lainnya yang pernah jadi korban jambret, dibegal, silakan melapor ke Polsek,” imbuh Noordhianto.

Polisi menetapkan Agus Sanjaya sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: