Keuangan Daerah Membaik, Ketua DPRD Nunukan Janji Perjuangkan Lebih Banyak Pokir Dewan

Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa (FotoBudi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa berjanji akan memperjuangkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan yang merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat pada kegiatan reses tahun 2022.

“Pokir dewan itu banyak sekali, tiap orang bisa sampai 30 usulan, makanya kita pilih mana skala prioritas yang perlu segera dikerjakan,” kata Leppa pada Niaga.Asia, Senin (06/02/2023).

Untuk memperjuangkan pokir dewan, Leppa mengaku selalu mengikuti kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) kewilayahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemerintah Nunukan.

Politisi Hanura Nunukan ini meminta pemerintah memperhatikan rekomendasi dewan, terutama aspirasi yang bersentuhan dengan masyarakat luas seperti sektor pertanian, perikanan, kesehatan dan pendidikan.

“Pemerintah daerah punya program sendiri, DPRD juga penya pokir yang harus diperjuangkan, kedua sisi ini harus jalan bersamaan sesuai kemampuan keuangan,” sebutnya.

Jumlah usulan pokir dewan yang terlaksana tahun 2021 – 2022 tergolong kecil akibat beban pembayaran sisa hutang yang harus diselesaikan, ditambah refocusing anggaran berkaitan penanganan pandemi Covid-19.

Namun begitu, pemerintah daerah sudah berupaya semaksimal mungkin memasukan usulan pokir-pokir tiap anggota dewan, meski jumlah pokir yang terserap masih jauh dari harapan DPRD Nunukan.

“Tahun 2023 anggaran kembali membaik, tidak ada lagi refocusing anggaran pandemi, beban pembayaran hutang juga sedikit, jadi kemungkinan pokir dewan lebih banyak terserap,” bebernya.

Leppa menuturkan, pokir dewan merupakan revitalisasi rumusan permasalahan kepala daerah yang di tampung oleh DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.

DPRD sebagai perwakilan rakyar memiliki beban politik dan mental apabila aspirasi yang disampaikan masyarakat lewat kegiatan reses tidak terakomodir oleh pemerintah, hanya karena perbedaan pendapat dalam melihat sisi skala prioritas.

“Reses terus, tampung terus aspirasi, tapi tidak juga direalisasikan permintaan, kalimat ini sudah sering diucapkan masyarakat,” ucapnya.

Aspirasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan merupakan hal sangat penting sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanan dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah.

Karena itu, DPRD Nunukan mengingatkan kembali kepada pemerintah dapat bekerjasama dalam menyusun perencanaan pembangunan, karena kedua lembaga negara ini memiliki tujuan yang sama-sama yakni memajukan daerah.

“Pokir merupakan representasi dalam rangka menginventarisir keinginan masyarakat yang ada di wilayah pemilihan masing-masing anggota DPRD,” ujar Leppa.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: