Penjelasan DPMD Nunukan Soal Pemberhentian Udin sebagai Kades Srinanti

Kasi Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa, DPMD Nunukan Akib Makmur. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Bebas dari pidana penjara tidak serta merta membuat Udin mantan Kepala Desa (Kades) Srinanti, Kecamatan Sei Menggaris dapat kembali menduduki jabatan yang ditinggalkannya sejak ditetapkan sebagai terpidana kepemilikan ijazah paket B palsu.

Kepala Seksi Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Akib Makmur mengatakan, Udin tidak lagi menjabat  Kades bersamaan dengan diangkatnya Penjabat (Pj) Kades Srinanti tahun 2022.

“Ketika Udin divonis pidana penjara, maka bersamaan dengan itu jabatan Kades digantikan oleh Yusran, penjabat yang ditunjuk oleh Bupati Nunukan,” kata Akib pada Niaga.Asia, Senin (20/02/2023).

Ketetapan pemberhentian Udin selalu Kades terlampir dalam Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 188.45/575/II/2022 tentang Pemberhentian Kades dan Pengangkatan Penjabat Kades Srinanti, Kecamatan Sei Menggaris.

Masa jabatan Pj Kades Srinanti selama 1 tahun dan setelah masa tugas berakhir dilanjutkan dengan pembentukan panitia pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk persiapan pemilihan kades baru.

“Sebelum masa tugas Pj habis, kita sudah minta kecamatan Sei Menggaris dan desa mempersiapkan PAW di tahun 2023,” tuturnya.

Akib menjelaskan, sebelum terbitkan surat keputusan pemberhentian, DPMD Nunukan telah menyampaikan perihal tersebut kepada gubernur dan bupati dilengkapi dengan salinan putusan Pengadilan Negeri Nunukan.

Dimana, dalam hal pokok surat disampaikan permasalahan Kades Srinanti terpilih tahun 2021 atas nama Udin telah terbukti menggunakan ijazah paket B tidak sah dan dijatuhi hukuman pidana selama 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 03 November 2022.

“Tanggal 25 November 2022 DPMD Nunukan bersurat ke Kemendagri meminta advis terkait status saudara Udin pasca dijatuhi vonis pidana penjara,” sebutnya.

Berselang satu bulan tepat 23 Desember 2022, Kemendagri mengirimkan surat balasan berisi Permendagri Nomor 66 Tahun 20217 tentang Perubahan Atas Peraturan Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Lebih terperinci lagi diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c yang menyatakan bahwa kepala desa diberhentikan karena tidak lagi memenuhi memenuhi syarat dalam hal ini berpendidikan minimal SMP atau paket B.

“Karena dokumen setara SMP Udin tidak sah, maka otomatis beliau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kades,” bebernya.

Selain memberikan saksi pemberhentian, dalam lampiran surat Permendagri memerintahkan kepada Pemerintah Nunukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa dengan mengangkat pegawai negeri sipil menjadi Penjabat Kades.

“Atas dasar inilah pengangkatan Yusran selaku PJ Kades Srinanti dan pemberhentian Udin sebagai Kades,” bebernya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: