460 WBP Lapas Tarakan Ikuti Perekaman e-KTP

Perekaman e-KTP bagi WBK dilingkungan Lapas Tarakan (FotoIstimewa/Niaga.Asia)

TARAKAN.NIAGA.ASIA-Sebanyak 460 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kota Tarakan, Kalimantan Utara, yang belum memiliki identitas kependudukan mengikuti perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), Selasa (28/02/2023).

Kepala Lapas kota Tarakan, Ridwantoro mengatakan, perekaman e-KTP bagi WBK bekerjasama dengan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan dalam rangka persiapan data pemilih pelaksanaan pemilu tahun 2024.

“Dari 1.516 orang narapidana, hanya 1.056 orang yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sisanya 460 belum mengikuti perekaman,” kata Ridwantoro pada Niaga.Asia, Rabu (01/03/2023).

Kepemilikan e-KTP sangat penting bagi narapidana, karena dengan memiliki NIK, maka narapidana dapat memberikan hak suaranya pada pelaksanaan pemilu, begitu pula untuk kegiatan-kegiatan pembinaan lainnya di lingkungan Lapas.

Perekaman data penduduk bagi napi belum memiliki e-KTP merupakan arahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menginginkan semua narapidana mendapatkan hak pilih dalam pemilu mendatang.

“Narapidana hanya bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang disiapkan KPU di lingkungan Lapas,” jelasnya.

NIK merupakan hal yang sangat penting dimiliki narapidana karena dapat memudahkan napi dan petugas Lapas memberikan berbagai macam jenis pembinaan yang datanya selalu tersinkronisasi dengan NIK seperti layanan kesehatan BPJS.

“Kedepannya pemerintah akan mensinkronisasikan NIK dengan data-data kepesertaan lainnya seperti BPJS, NPWP dan lainnya,” jelas Ridwantoro.

Terpisah, Kadis Dukcapil kota Tarakan, Hamsyah menyampaikan terima kasih kepada Lapas Tarakan yang peduli terhadap data kependudukan narapidana, terutama bagi yang belum melakukan perekaman.

“Koordinasi yang sangat baik antara Disdukcapil dan Lapas, memang sudah seharusnya semua warga Indonesia tanpa terkecuali memiliki NIK,” tuturnya.

Keharusan memiliki e-KTP sama halnya dengan kewajiban tiap warga Indonesia menyalurkan hak memilih dan dipilih dalam Pemilu, suara-suara yang disalurkan dalam pesta demokrasi akan menentukan nasib bangsa kedepan.

Karena itu, Hamsyah meminta semua lapisan masyarakat di kota Tarakan yang belum memiliki e-KTP segera melakukan perekaman sebab, e-KTP saat ini menjadi syarat penentu dalam pengurusan berbagai administrasi.

“Segala urusan administrasi di perkantoran pemerintah dan swasta memerlukan e-KTP, Hidup di lingkungan Lapas juga perlu KTP,” bebernya.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: