
NUNUKAN.NAGA.ASIA – Kepolisian Resor Nunukan menetapkan Warga Negara (WN) Sabah, Malaysia, Indera Ling (30) alias Acay sebagai pemilik narkotika golongan I jenis sabu seberat 20,041 kilogram yang diamankan Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung di Pos Labang Lumbis, Senin (06/03/2023).
Kasat Satresnarkoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Rabbani mengatakan, penetapan Indera Ling berdasarkan komunikasi yang tersimpan di handphone miliknya dengan seseorang di Malaysia.
“Awalnya semua penumpang dan motoris longboat tidak mengetahui siapa pemilik barang, lalu penyidik memeriksa komunikasi handphone yang mengarah ke transaksi narkotika, diperoleh nama Indera Ling,” kata Ibnu pada Niaga.Asia, Kamis (09/03/2023).
Penyidik memeriksa Indera mulai dari kronologi perjalanan dari Keningau, Malaysia hingga tiba di Lumbis dan hendak kemana bertemu siapa setelah tiba di Lumbis serta tujuan akhir perjalanan pelaku di Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik mendapatkan keterangan bahwa sebelum Indera Ling melakukan perjalanan ke Lumbis, sempat bertemu dengan SAM warga Keningau, Malaysia yang menanyakan kapan dia ke Indonesia.
“SAM bertanya kapan kamu pulang, lalu Indera Ling menjawab besok Senin 06 Februari 2023 ke Indonesia. SAM terkenal di Malaysia sebagai bandar sabu,” sebutnya.
Setelah pertemuan tersebut, SAM menyampaikan kepada Indera bahwa ada temannya hendak ikut bersama-sama ke Indonesia, namun hingga keberangkatan tiba, teman dari SAM batal berangkat dengan alasan tidak jelas.
SAM kemudian menitipkan barang berupa satu karung berisi kotak yang didalamnya terdapat 15 bungkus sabu dan satu karung lainnya berisi 3 bungkus sabu ditambah 2 bungkus sabu dalam tas ransel. Semua sabu dikemas dalam bungkusan teh
“Teman SAM batal berangkat, jadi barang-barang dititipkan dengan Indera dengan perjanjian upah sebesar 3.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp10.200.000,” terang Ibnu.
Sebelum tertangkap membawa sabu 20,041 kilogram, Indera mengaku pernah 3 kali menerima barang titipan dari SAM untuk dibawa dari Keningau, Malaysia menuju Lumbis Indonesia.
Barang berupa narkotika rencananya akan diserahkan kepada SA warga Lumbis yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Nunukan. Antara Indera dan SA tidak saling mengenal karena hanya bertemu saat penyerahan barang.
“Sebenarnya pelaku tahu isi karung titipan SAM adalah narkotika, tapi Indera tidak tahu berapa banyak jumlah sabu,” bebernya.
Dalam pengakuan lainnya, Indera mengaku pengiriman sabu dari Keningau ke Lumbis menggunakan jalur transportasi sungai mulai dari Keningau menggunakan mobil menuju pelabuhan kecil Saluang Malaysia, kemudian lanjut naik perahu longboat ke perbatasan Indonesia – Malaysia.
Indera terpaksa melakukan pekerjaan sebagai kurir sabu karena butuh biaya untuk membeli susu anaknya dan biaya rumah tangga. Kebetulan juga Indera berniat pergi ke Toraja bertemu keluarganya.“Indera ini keturunan China warga Malaysia. Menurut pengakuannya memiliki keluarga di Toraja, Sulsel, Indonesia,” pungkasnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Sabu