Polisi di Nunukan Tangkap 4 Orang Kasus Sabu, Salah Satunya adalah ‘Mbak Ati’

Barang bukti 61,1 gram sabu dari 4 tersangka yang disita kepolisian, Jumat 10 Maret 2023 (istimewa/Polres Nunukan)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Tiga pria dan seorang perempuan di Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan, dengan dugaan kasus narkotika jenis sabu seberat seberat 61,1 gram, Jumat 10 Maret 2023.

Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Muhammad Ibnu Rabbani mengatakan para pelaku ditangkap di tempat berbeda, hasil pengembangan perkara dari tersangka Udin (31), warga Jalan Kampung Baru Rt. 012 Desa Tabur Lestari, dengan barang bukti 10,41 gram sabu.

“Udin ditangkap sekitar jam 8.20 pagi. Dari tangan pelaku ditemukan 28 bungkus sabu ukuran kecil dengan total berat 10,41 gram,” kata Ibnu kepada niaga.asia, Selasa 14 Maret 2023.

Barang bukti lainya turut diamankan dari tersangka Udin adalah uang tunai Rp 1,2 juta, seperangkat alat hisap sabu dan 2 unit Ponsel. Dari keterangan tersangka, sabu sebanyak 20 bungkus diperoleh dengan membeli dari pria inisial B seharga Rp 15 juta.

Adapun barang haram lainnya sebanyak 8 bungkus didapat dari Aris warga di Perum Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan. Semua sabu berjumlah 28 bungkus ditemukan di rumah pribadi milik Udin.

“Pengakuan Udin ini dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran lainnya, terutama kepada B dan Aris,” ujar Ibnu.

Selang empat jam setelah menangkap Udin, tim opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan mencari keberadaan Rumiati alias Mbak Ati, di mana menurut keterangan Udin, sebagian sabu telah terjual kepada Rumiati, yang berusia 44 tahun itu.

Rumiati berhasil ditangkap di rumahnya pukul 12.15 Wita Jalan KTM RT 13 Desa Tabur Lestari. Dari penggeledahan ditemukan sabu 3,97 gram, 5 buah pipet kosong, 4 lembar kertas aluminium foil, uang tunai Rp 350 ribu dan 1 unit Ponsel.

“Rumiati membeli 19 bungkus sabu ukuran kecil 3,97 gram seharga Rp 2,5 juta dari tersangka Udin,” terangnya.

Pengembangan terus dilakukan dengan menggali keterangan dari Rumiati. Ibu rumah tangga itu mengaku mengenal seorang pria bernama Umar (57), yang merupakan tangan kanan dari B.

Umar adalah warga Jalan Tani Desa Tabur Lestari yang bertugas sebagai orang kepercayaan B dalam jual beli sabu di perbatasan Sei Menggaris. Umar berhasil diamankan polisi bersama temannya, Madi (42).

“Dari penggeledahan Umar ditemukan sabu 8 bungkus dengan berat 46.72 gram tersimpan dalam ember cat,” jelasnya.

Selain menemukan 8 bungkus sabu, petugas kembali menemukan 3 bungkus ukuran sedang dalam tempat ice cream, yang setelah dilakukan tes pengujian ternyata hanyalah tawas atau bahan pembersih air.

Sebelum tertangkap, Umar dan Madi sempat mengonsumsi sabu yang diberikan oleh B. Keduanya juga mengetahui B menyembunyikan sabu dalam ember cat, lalu diletakkan di bagian belakang rumah Umar.

“Semua pelaku sudah dibawa ke Mako Polres Nunukan, sedangkan B masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” demikian Ibnu.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: