Tidak Ada Penghasilan, Suami Istri di Bontang Jualan Sabu yang Dikirim dari Samarinda

Dua tersangka suami istri pengedar sabu di kota Bontang ditangkap kepolisian, Selasa 21 Maret 2023 (handout/Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA — Pasangan suami istri berinisial S, 42 tahun dan PR, 37 tahun, yang tinggal di Loktuan, Bontang Utara, kota Bontang, ditangkap satuan reserse narkoba Polres Bontang hari Selasa. Keduanya jualan sabu yang dipasok dari Samarinda, karena tidak lagi memiliki pekerjaan dan penghasilan.

Sepekan sebelumnya polisi telah mengendus kabar jual beli sabu di kawasan Guntung, Bontang Utara. Penyelidikan berbuah hasil. Wanita yang dicurigai, PR, keluar rumah dengan mengendarai motor.

PR diamankan bersama motornya sekitar pukuk 19.10 Waktu Indonesia Tengah, di Jalan Tari Enggang, Gang Kanjar, Kelurahan Guntung. Saat digeledah, polisi menemukan sabu dalam dasbor motor PR.

“Dalam satu botol permen, di dalamnya ditemukan 4 bungkus plastik diduga sabu terbungkus kertas tisu,” kata Inspektur Polisi Satu Mandiyono, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bontang, dalam pernyataannya dikutip niaga.asia, Rabu.

Polisi membawa PR ke rumahnya. Di dalam lemari kamar rumah, petugas menemukan lagi 19 bungkus plastik diduga sabu yang disimpan dalam dompet, alat isap sabu, serta timbangan digital.

“Menurut dia (PR), sabu itu didapar dengan carq dikirim bersama paket barang melalui jasa mobil travel dari seseorang di Samarinda,” ujar Mandiyono.

PR mengaku bisnis sabu yang dia jalankan juga diketahui suaminya, S. Di mana uang hasil penjualannya digunakan bersama-sama untuk keperluan sehari-hari.

“Karena yang bersangkutan ini tidak bekerja,” Mandiyono menambahkan.

Bersama suaminya itu, PR dibawa ke Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Sederetan barang bukti yang diamankan polisi dari kasus itu antara lajn 23 bungkus sabu dalam plastik klip dengan berat kotor 27,85 gram, alat isap sabu, timbangan digital, pipet kaca, korek api, Ponsel serta motor Honda Scoopy.

Kedua tersangka mendekam di penjara Polres Bontang. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: