
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Samarinda, Ade Maria Ulfah meminta kepada pemerintah baik eksekutif maupun legislatif untuk memaksimalkan perhatiannya terhadap profesi perawat.
Hal itu disampaikan Ade Maria Ulfah saat menggelar upacara peringatan HUT PPNI ke-49 tahun di Balai Kota Samarinda, Minggu (14/5/2023).
Ade Maria Ulfah menilai kesejahteraan para perawat di Kota Samarinda selama ini masih belum maksimal, padahal peran tenaga perawat sangat besar dalam pembangunan kesehatan.
“Kami sangat berharap pihak eksekutif dan legislatif untuk terus mensupport para perawat, terkait dengan honor di Samarinda, kalau bisa diupayakan untuk angkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” ucap Ade Maria Ulfah kepada Niaga.Asia.
Selain itu, ia berharap di HUT PPNI ke-49 tahun ini semangat pelayanan para perawat di Kota Samarinda terus meningkat, sebab perawat menjadi garda terdepan dalam sektor kesehatan.
“Di HUT ke-49 ini kami berharap perawat terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk pelayanan kesehatan di kota Samarinda, kemudian perawat terus dicintai oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara Ketua PPNI Kaltim, Ismansyah pada kesempatan itu memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada seluruh perawat, terutama di Kaltim.
Dia juga berharap agar pemerintah pusat maupun daerah dapat memberikan perhatian yang lebih kepada para perawat.
Sebab, menurut Ismansyah dengan memberikan perhatian yang lebih tentunya memiliki dampak yang besar terhadap pembangunan kesehatan, terutama di Kota Samarinda.
“Kita juga berharap agar peningkatan terhadap kualitas pendidikan tenaga perawat di Samarinda ini terus mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Sehingga mereka (perawat, red) menyetarakan diri terhadap perawat internasional,” serunya.
Selain itu, Ismansyah juga meminta kepada pemerintah pusat dan DPR RI untuk meninjau kembali terkait Rancangan Undang-undang Omnibus law terkait profesi keperawatan yang sementara dibahas.
Menurut Ismansyah, Rancangan undang-undang tersebut justru merugikan para perawat di Indonesia, apalagi dengan adanya rencana untuk menghapus undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan.
“Karena dalam pembahasan undang-undang omnibus law tersebut juga ada upaya untuk mencabut undang-undang Nomor 38 tahun 2014. Jadi tentu kami berharap agar pasal-pasal yang berkaitan dengan peran dan fungsi profesi itu tidak dihilangkan,” tegasnya.
Penulis: Kontributor Niaga.Asia, Teodorus | Editor: Intoniswan
Tag: Perawat