
SAMARINDA– Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian Noor mengungkapkan Komisi IV DPRD Samarinda sedang menyiapkan Raperda tentang Kuburan Muslimin. Perda ini nanti akan mengatur tempat pemakaman baik yang sudah penuh maupun yang belum, serta pengaturan lainnya, khususnya bagi orang muslim.
“Sebagai anggota Bapemperda, saya sampaikan ke pimpinan bahwa Raperda ini harus dibahas tahun ini,” ujar Sopian di Gedung DPRD Samarinda, Kamis (30/03/2023).
Saat ini, lanjut Sopian, sedang disiapkan kajian akademik dan materi Raperda tersebut. Misalnya, kewajiban Pemkot Samarinda menyiapkan lahan untuk kuburan umum di setiap kecamatan .
Bahkan dalam Raperda itu juga diatur, setiap pengembang perumahan juga wajib menyiapkan tempat pemakaman.
“Jangan hanya mengambil keuntungan perumahan saja, tapi fasilitas umum tidak disediakan seperti tempat pemakaman itu harus ada. Jangan mengakal-akali warga dan konsumennya,” tegasnya.
Pemakaman di dalam komplek perumahan bagian dari 20 persen lahan perumahan untuk fasilitas umum, seperti sarana olahraga, ruang terbuka hijau, taman, tempat ibadah.
“Semua perumahan di Samarinda jarang menyediakan kuburan. Ada perumahan didemo sama warganya soal kuburan, mereka juga harus sadar diri,” pungkasnya.
Penulis: Intoniswan | ADV DPRD Samarinda