
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pansus DPRD Kaltim Pembahas Laporan Ketarangan Pertanggungjawab (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun 2022 menegaskan dan menyatakan Pemprov Kaltim harus memfasilitasi penyelesaian yang adil atas tanah telah ditempati dan dikelola komunitas masyarakat adat dan petani dalam kawasan IKN. Jangan sampai kehadiran IKN merampas hak dan kehidupan masyarakat adat dan petani.
Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2022 menyampaikan hal itu dalam laporan akhirnya yang dibacakan bergantian oleh Ketua Pansus DPRD Kaltim Pembahas LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2022, Sutomo Jabir dan Wakilnya, H Akhmed Reza Fachlevi dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim, H Hasanuddin Mas’ud, Senin (22/5/2023).
Pansus DPRD Kaltim Pembahas LKPJ Gubernur Tahun 2022 beranggotakan; H Andi Harahap, H Yusuf Mustafa, H Abdul Kadir Tappa, Anada Emira Moeis, Agiel Suwarno, Eddy Sunardi Darmawan, H Baharuddin Muin, baharuddin Demmu, M Nasiruddin, Syafruddin, Haru Al Rasyid, H Rusman Ya’qub, dan H Andi Faisal Assegaf.
Dari pihak Pemprov Kaltim hadir Wakil Gubernur Kaltim, H Hadi Mulyadi mewakili Gubernur Kaltim, H Isran Noor, Kepala Badan Pengelola Keuangan danAse Daerah (BPKAD) Kaltim, H Fahmi Prima Laksana, dan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kaltim, serta undangan lainnya.
Selain itu Pansus menyatakan mendukung upaya Gubernur Kaltim, H Isran Noor menyebarkan informasi mengenai urgensi pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kaltim dan hal-hal yang melatarbelakanginya di berbagai forum nasional.
“Pansus mendukung gubernur menyebarkan informasi mengenai urgensi pemindahan IKN ke Kaltim dalam rangka menjaga momentum pembangunan IKN dan dampaknya terhadapat percepatan pembangunan di Indonesia bagian timur, khususnya Kaltim,” kata Sutomo Jabir.
Pansus juga mengingatkan kepada Pemprov Kaltim melakukan upaya serius dan kerja keras untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki keterampilan, keahlian dan daya saing yang kompetetitif, sehingga dapat berperan dalam tahap pembangunan dan tahap beroperasinya IKN, agar masyarakat Kaltim tidak termajinalkan perannya sepanjang perjalanan IKN.
“Pemprov Kaltim perlu terus menerus melakukan sinksronisasi, korrdinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku pembangunan di Kaltim, untuk memadukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor di sekitar IKN, serta pembangunan di berabagi sektor lintas 10 kabupaten/Kota,” demikian rekomendasi Pansus.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: IKN