Asumsi Lifting Minyak Bumi Tahun 2024 Sebesar 597-652 Ribu Barel/Hari

Anggota DPR RI Abdul Wahid (kanan) saat menyerahkan pandangan fraksinya, PKB, dalam sidang Paripurna DPR RI. Foto: Jaka/nr

JAKARTA.NIAGA.ASIA Anggota DPR RI Abdul Wahid mengatakan, asumsi lifting minyak bumi tahun 2024 sebesar 597 hingga 652 ribu barel per hari (bph), serta lifting gas bumi sebesar 999 Hingga 1054 ribu barel setara minyak per hari (bsmph), masih cukup moderat dan lebih kecil dibandingkan target tahun 2023.

 Sementara asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) tahun 2024 yang berkisar antara USD75 hingga 85 per barel cukup realistis, mengingat permintaan dan penawaran minyak mentah di pasar internasional masih cukup seimbang.

Abdul Wahid  mengatakan itu saat membacakan pandangan fraksinya, PKB, dalam sidang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Menurut Abdul Wahid,  FPKB tetap meminta pemerintah terus memperhatikan kebijakan OPEC dalam produksi minyak mentahnya yang dapat mengakibatkan peningkatan harga minyak. Kenaikan harga minyak dunia, tentu dapat menambah penerimaan negara dari sektor Migas, namun upaya tersebut tentu tidak dapat berlangsung secara berkelanjutan mengingat target lifting dalam negeri seringkali tidak tercapai.

“Selain itu, fluktuasi harga minyak mentah justru beresiko memberi tekanan post biaya subsidi pada APBN,” ujarnya.

FPKB juga minta pemerintah harus lebih bekerja keras untuk merealisasikan janji meningkatkan produksi menjadi 1 juta barel per hari dalam rangka memangkas ketergantungan impor untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri. Terlebih lagi dalam beberapa tahun ini meskipun targetnya sudah diturunkan hasil lifting Migas Indonesia tidak pernah tercapai.

“FPKB meminta pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi dengan membuat skema yang membuat investor besar merasa aman dan nyaman. Selain itu, pemerintah harus meningkatkan Enchanced Oil Recovery (EOR) untuk meningkatkan produksi dari cadangan-cadangan yang ada karena secara teknologi memungkinkan diterapkan di Indonesia,” paparnya.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: