KPK: Risiko Korupsi Terbesar di Pemerintah Daerah

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto : Humas KPK)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Tahun 2022 mencantumkan, temuan risiko korupsi dalam komponen pelaksanaan tugas di K/L/PD (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah) terbesar di Pemerintah Daerah.

“Risiko penyalahgunaan pengelolaan anggaran di kementerian/lembaga  mencapai 66%  dan 77% untuk pemerintah daerah  sebesar 77%,” ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri dalam dalam Laporan  KPK Tahun 2022 yang sudah bisa diakses publik dilaman resmi kpk.go.id.

Kemudian, risiko penyalahgunaan pengelolaan pengadaan barang/jasa pada kementerian/lembaga  dan di  pemerintah daerah 79%. Risiko tidak objektifnya pengelolaan SDM saat promosi/mutasi pada kementerian/lembaga  47% dan di pemerintah daerah 80%.

KPK juga menyatakan. risiko perdagangan pengaruh (trading in influence) berada dalam tingkat sedang. Sebanyak 40% kementerian/lembaga masih berada dalam skala risiko ini, sementara 83% pemerintah daerah.

“Risiko pemberian berupa gratifikasi/suap/pemerasan pada kementerian/lembaga 38% dan di pemerintah daerah 76%,” ungkap KPK.

Sumber: Laporan KPK Tahun 2022.

Untuk mencegah terjadinya korupsi di komponen pelaksanaan tugas di K/L dan Pemerintah Daerah, KPK menerbitkan enam point rekomendasi, Pertama; Meminimalisi risiko perdagangan pengaruh dengan peraturan dan implementasi penanganan benturan kepentingan. Kedua; Memaksimalkan kemampuan sistem serta sumber daya internal dalam mendeteksi korupsi.

Ketiga; Optimalisasi pengawasan internal dan eksternal. Keempat; Sosialisasi, kampanye, dan pelatihan antikorupsi berkala dan berkelanjutan.

“Kelima; Pengembangan dan penguatan efektivitas sistem pencegahan berbasiskan IT. Keenam; Pengembangan sistem pengaduan yang melindungi pelapor,” kata KPK.

Selamatkan Uang Negara Rp84 Triliun

Firli juga melaporkan bahwa sepanjang tahun 2022 KPK telah menyelamatkan uang negara  Rp84 triliun. Rinciannya, penyelamatan potensi kerugian negara dari pemulihan/penertiban aset, realisasi PSU, Piutang PAD yang berpotensi tidak tertagih, dan sertifikasi asset Rp76 triliun.

Penyelamatan potensi kerugian keuangan negara dari kajian perbaikan tata kelola Rp7,5 triliun.  Kemudian dari Penindakan Rp417,4 miliar. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lainnya Rp19 miliar.

“Penyelamatan dari Hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) Rp118,5 Miliar dan Pendapatan Gratifikasi yang ditetapkan KPK Menjadi Milik Negara Rp16,7 Miliar,” kata Firli.

Ketua KPK juga melaporkan, alokasi anggaran belanja KPK Tahun 2022 sebesar  Rp1,3 triliun, sedangkan realisasi Rp1,2 triliun (97,9 persen).

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: