Polda Jateng Ungkap TPPO Sasar 165 CPMI

Kapolda Jateng Irjen. Pol. Ahmad Luthfi. (Foto Tribratanews.Polri)

CILACAP.NIAGA.ASIA – Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama Polresta Cilacap melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Indramayu. Dari kasus tersebut, 165 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) menjadi korbannya.

Kapolda Jateng Irjen. Pol. Ahmad Luthfi menerangkan, para korban dijanjikan bekerja di Korea Selatan dengan gaji besar. Namun, harus terlebih dahulu membayar uang Rp10 juta-Rp110 juta untuk proses pemberangkatan.

Kemudian, para korban tidak pernah diberangkatkan. Akhirnya, penyidik pun menetapkan T (43) dan S (51) selaku perekrut, menjadi tersangka.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk memberantas kejahatan TPPO dari hulu hingga hilir,” jelas Kapolda dalam konferensi pers, Selasa (6/6/23).

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan. (Foto Humas Polri)

Sementara Polres Cianjur membongkar praktik pemberangkatan pekerja migran ilegal ke Timur Tengah. Dua tersangka berinisial L (31) dan Y (36) pun ditangkap dalam kasus ini.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menerangkan, kedua tersangka dibekuk usai adanya laporan dari keluarga korban. Menurut keluarga korban, keduanya menghilang dan lepas tanggung jawab saat diminta memulangkan pekerja migran yang telah diberangkatkan.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka disuruh melakukan perekrutan dan pemberangkatan oleh seorang berinisial FH (36) yang merupakan WNI di Suriah. FH memerintahkan kedua tersangka untuk merekrut sebanyak-banyaknya pekerja migran.

“Saat ini FH telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur,” jelas Kapolres, Selasa (6/6/23).

Menurut Kapolres, para pekerja migran diiming-imingi gaji besar dan diberi sejumlah fasilitas.

“Janji yang diberikan keduanya tidak terbukti karena sebagian besar hanya menerima gaji di bawah Rp5 juta yang sebelumnya dijanjikan di atas Rp10 juta. Ditambah, mereka kerap mendapat perlakuan kasar dari majikan,” ungkap Kapolres.

Para tersangka dijerat pasal 4 dan pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

Sumber: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: