Direktur PPS: Ada Enam AGHT dalam Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah

Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Katarina Endang Sarwestri. (Foto Puspenkum kejaksaan Agung)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Katarina Endang Sarwestri mengungkapkan, berdasarkan hasil inventarisir terdapat enam potensi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.

Katarina Endang Sarwestri menyampaikan hal itu dalam laporannya kepada Jaksa Agung Muda Intelijen, dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, di Gedung Utama Kejaksaan Agung,  Selasa (27/6/2023).

Menurut Katarina Endang Sarwestri, enam potensi AGHT, secara global adalah, Pertama; Kriteria prioritas dan readlines harus sesuai (desain, lahan, dan dokumen lingkungan yang memadai), Kedua; Minimnya waktu pelaksanaan hanya selama 6 bulan sehingga pelaksanaan kegiatan tidak tepat waktu.

Ketiga; Peningkatan dan pembangunan jalan dapat bersinggungan dengan kawasan. Keempat; Penyusunan dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan yang tidak seragam di masing-masing daerah, sementara spesifikasi yang disusun disesuaikan dengan standar nasional sehingga tidak semua meterial tersedia di setiap daerah.

Kelima; Tidak semua Pemda siap mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan jalan daerah yang telah diserahterimakan, dan Keenam; Tidak semua Pemda mampu menyediakan dukungan lahan siap bangun.

Katarina Endang Sarwestri  mengatakan, laporan yang disampaikannya  merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang akan mengajukan permohonan dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.

Tujuan diadakan rapat ini untuk menyeragamkan dan penyebaran informasi, serta menjadi bahan informasi kegiatan pengamanan pembangunan strategis di pusat dan daerah sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.

“Perlu kami laporkan juga, bahwa pengamanan dalam rangka pengamanan pembangunan strategis bukan bertujuan menghapuskan stakeholder yang bersangkutan dari pertanggungjawaban baik secara perdata, administrasi dan/atau pidana atas perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan, namun untuk meminimalisir adanya praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis yang dikawal, sehingga dapat berjalan lancar serta sesuai target operasi yang telah ditetapkan oleh Tim PPS,” ujar Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: