
JAKARTA.NIAGA.ASIA – Tarif yang ditawarkan pengelola klinik aborsi ilegal di di Jalan Mirah Delima IV Nomor 14, Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat antara Rp 2,5 juta hingga Rp 8 juta, sesuai usia kandungan pasien.
“Sudah kurang lebih sekitar 50-an perempuan yang menggugurkan kandungan sama SM (51) dan NA (33), pengelola klinik,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, Senin (3/7/2023).
Setelah Kepolisian menahan SM dan NA, kata Kapolres, sekarang polisi akan membongkar septic tank di rumah aborsi ilegal tersebut untuk mengumpulkan bukti janin hasil aborsi yang dibuang ke tempat pembuangan tersebut.
Langkah itu mengikuti keterangan para tersangka dan penghuni rumah tersebut yang menyebut membuang janin hasil aborsi ke kloset.
“Kegiatan kita adalah melakukan pembongkaran terhadap septic tank, tempat yang diduga pembuangan dari janin-janin hasil aborsi sebagaimana pengakuan dari pelaku SM bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindakan aborsi terhadap kurang lebih 50 orang lebih pasien,” ucap Kapolres.
Komarudin lalu menjelaskan pembongkaran dilakukan untuk menemukan janin-janin yang dibuang ke sana. Dimana hal ini juga untuk jadi alat bukti baru. Kepolisian pun menggandeng dokter. Hal itu guna mengungkap usia janin-janin yang digugurkan.
“Untuk menentukan usia kandungan, nanti dokter yang akan menjelaskan. Kalau usia kandungan di bawah tiga bulan seperti apa dan di atas tiga bulan seperti apa. Dan mungkin jumlah dan bahkan juga berbentuk bayi apakah nanti gumpalan, apakah tulang belulang atau nanti tunggu tim yang masih bekerja,” ujarnya.
Telah diberitakan sebelumnya ada seorang pemilik rumah bernama Bambang itu digerebek personel Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Juni 2023 pukul 16.00 WIB.
“Saat itu kita menangkap tiga orang pelaku praktik aborsi beserta empat pasiennya, yang mana tiga di antaranya baru saja menjalani aborsi,” jelasnya.
Sumber: Bidang Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan
Tag: Aborsi