
BONTANG.NIAGA.ASIA — Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif pemerintah Kota Bontang, masuk dalam proses pandangan fraksi-fraksi DPRD.
Adapun dua Raperda inisiatif tersebut, yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan zonasi 2016-2036.
Lima fraksi yang ada di Kota Bontang menyampaikan pandangan umumnya. Salah satunya, Fraksi Golkar bersama Nasdem.
Anggota Fraksi Golkar dan Nasdem, Rustam menyampaikan jika pihaknya memandang pada umumnya ketentuan yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor I Tahun 2022 yang dimaksudkan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transaparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan Undang-undang.
“Berpacu dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Maka kami mendukung dengan adanya raperda tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Tabun 2016-2036. Fraksi Golkar bersama Nasdem memandang sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini Rencana Detail tata Ruang (RDTR) Kota Bontang Nomor I Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Tahun 2016-2036. RDTR ini digunakan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin. Pemerintah Kota Bontang saat ini telah Menyusun RDTR sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan, berdasarkan ketentuan tersebut, perlu penyesuaian regulasi sebagai pedoman baru untuk RDTR Kota Bontang dalam bentuk Peraturan Wali Kota Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Bontang.
Fraksi Golkar Bersama Nasdem mendukung dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Dacrah Kota Bontang Memor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Persias ZonaiTahun 2016-2036, bahwa perlu adanya penyesuaian regulasi sebagai pedoman baru RDTR Kota Bontang.
“Kami dari Fraksi Golkar dan Nasdem sependapat untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait dua raperda tersebut,” tukasnya.
Penulis : Kontributor Niaga Asia, Dahlia | Editor : Intoniswan | Advertorial
Tag: BontangDPRD Bontang