
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan kembali membongkar satu jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang belum lama beroperasi di Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Tiga orang jadi tersangka masing-masing berinisial IS (40), CK (41) dan KM (63).
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Sujarwo menjelaskan, para tersangka diamankan di tempat berbeda. Mereka juga melancarkan aksinya secara terpisah, sesuai dengan perannya masing-masing.
“Yang pertama diamankan adalah IS pada Sabtu (5/8) malam. Dari tangannya, kami menyita barang bukti sabu 0,24 gram serta uang tunai Rp 600 ribu,” kata Sujarwo saat konferensi pers, Jumat 11 Agustus 2023.
Ketika diinterogasi, IS mengaku sudah menjual sebagian barang kepada CK. Berbekal pengakuan itu, petugas memburu CK dan berhasil mengamankannya berikut barang bukti sabu sebanyak 29 poket sabu dengan berat 8 gram.
“Dari 29 poket itu, empat poket dibeli dari tersangka IS,” ujar Sujarwo.
Kepada petugas, CK mengaku mendapat pasokan sabu dari KM. Petugas terus gerak cepat dan mendatangi kediaman KM di Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.
“Kami kembali amankan KM dan barang bukti sabu seberat 10,68 gram yang sudah dipecah ke dalam dua poket,” tambah Sujarwo.
Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini seberat 19,42 gram. Dalam aksinya, ketiganya tersangka memiliki peran masing-masing. Di mana IS dan CK bertugas memasarkan barang, sementara KM sebagai pemasok.
“Kurang lebih sudah dua kali mereka melancarkan aksinya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, CK dan IS dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara KM dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 juga dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 20 tahun penjara.
Penulis : Heri | Editor : Saud Rosadi
Tag: BalikpapanNarkobaPeristiwaPolresta BalikpapanPolri