
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sebanyak 940 orang warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Nunukan yang memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik mendapatkan pengurangan hukuman hari Kemerdekaan RI ke 78 tahun mulai dari satu bulan dan paling tinggi enam bulan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, pengurangan hukuman atau remisi diberikan kepada WBP yang dalam kurun waktu 6 bulan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
“Syarat pertama tetap harus berkelakuan baik dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin,” kata Wayan pada Niaga.Asia, Kamis (17/08/2023).
Pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pemasyarakatan, dimana pemerintah memberi hak terhadap narapidana meliputi remisi, asimilasi, cuti, mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat.
“Ada syarat lainnya untuk mendapatkan remisi yaitu warga binaan aktif mengikuti program pembinaan diselenggarakan Lapas dengan predikat baik,” jelasnya.
Dijelaskan Wayan, dari 904 WBP mendapatkan remisi, sebanyak 902 orang masuk kategori Remisi Khusus (RK) dengan pengurangan hukuman berbeda – beda dari paling rendah 1 bulan sampai paling tinggi 6 bulan.
Kemudian, untuk RK II sebanyak 2 orang, kedua narapidana ini merupakan pelaku tindak kejahatan kriminal umum, atas pengurangan hukuman ini pula, keduanya langsung mendapatkan kebebasan dari hukuman.
“Remisi paling banyak diberikan kepada narapidana kasus narkotika sebanyak 718 orang, selebihnya pidana umum,” bebernya.
Meski jumlah narapidana mendapatkan remisi tahun 2023 cukup banyak, daya tampung Lapas Nunukan masih over kapasitas, sebab pengurangan hukuman tidak serta merta membebaskan tahanan dari penjara.
Over kapasitas ini tidak sebanding dengan jumlah petugas Lapas Nunukan yang sampai hari ini belum ada solusi, sehingga Wayan meminta seluruh petugas bekerja secara maksimal memanfaatkan fasilitas yang ada.
“Jumlah petugas Lapas Nunukan masih 77 orang, jauh dibandingkan jumlah narapidana dan tahanan 1.123 orang,” terangnya.
Berlebihnya jumlah narapidana di Lapas Nunukan disebabkan kapasitas daya tampung di Lapas Tarakan jauh melebihi batas, sehingga banyaknya WBP dari Bulungan, Tanjung Selor dititipkan di Lapas Nunukan.
Untuk itu, Wayan berharap di tahun-tahun berikutnya akan lebih banyak lagi narapidana mendapatkan remisi pengurangan hukuman langsung bebas, sehingga dapat berkumpul dengan keluarga dan lingkungan masyarakat.
“Semua Lapas di Kalimantan Utara over kapasitas, sedangkan jumlah petugas Lapas sangat sedikit, contohnya di Nunukan hanya ada 77 orang,” ungkapnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Remisi