Pembajakan Paket Shopee Jadi Modus Pencurian Baru

RFP alias Anggi (20) tersangka pembajak paket shoope berisikan produk Apple. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polda Metro Jaya masih melakukan penelusuran terkait perkara pembajakan paket Shopee Express yang berisi berbagai produk Apple.

“Kami baru menemukan modus pencurian seperti ini, ini modus baru,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).

Pembajakan paket ini dilakukan oleh seorang perempuan berinisial RFP alias Anggi (20) yang mengaku sebagai karyawan PT Erajaya yang mengurus pengiriman produk ponsel. Dia meminta laporan resi kepada operator perusahaan ekspedisi tersebut.

Selanjutnya pelaku mengirim ojek online untuk mengambil paket yang disasar. Untuk mengelabuii operator, Anggi berdalih bahwa pengambilan langsung atas suruhan pemilik paket.

“Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut,” kata Ade Safri.

Paket yang diambil Anggi berisi 28 produk Apple seperti iPhone 14 Pro, Macbook, dan iPad senilai Rp 337.458.000. Selanjutnya Pelapor atas nama Marcelia Setiawan sebagai perwakilan bagian hukum Shopee melapor ke Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2023.

Anggi pun ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Agustus 2023 oleh Unit IV Subdirektorat IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Barang bukti yang disita dari Anggi adalah satu unit iPhone 14 Pro Max, satu unit Samsusng Galaxy Z Flip, satu kartu ATM Bank Mandiri.

Anggi akan dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ade mengatakan bahwa barang hasil curian dari paket Shopee itu diduga untuk kebutuhan pribadinya sendiri.

“Sampai saat ini motif diduga hanya untuk kebutuhan materiil pelaku, karena barang-barang itu langsung dijual oleh pelaku,” tuturnya.

“Diduga pelaku beraksi tidak sendirian. Saat ini proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya masih dilakukan,” pungkasnya.

Sumber: Bidang Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: