DPRD Bontang Dukung Relokasi Kantor Kelurahan Berbas Pantai ke Pujasera

Anggota Komisi III DPRD Bontang, Yasser Arafat. (Foto Dahlia/Niaga Asia)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi III DPRD Bontang, Yasser Arafat mendukung usulan terkait pemindahan kantor Kelurahan Berbas Pantai ke lantai 2 pujasera. Dengan memanfaatkan fasilitas yang ada itu tidak perlu lagi pengeluaran anggaran untuk sewa tempat.

“Kalau saya pribadi sangat mensuport adanya usulan tersebut karena itu juga bisa menghemat anggaran dan anggaran untuk sewanya itu kan bisa dialihkan ke yang lain,” ujarnya saat dikonfirmasi niaga.asia.

Selain itu, Yasser bilang jika kelurahan direlokasi ke lantai 2 pujasera maka para penjual semakin meningkat kesadarannya dalam tata kelola jualan mereka, kebersihan juga terjaga.

“Jadi secara tidak langsung bisa membantu perekonomian masyarakat disekitar pujasera dan fasilitas penunjang seperti air, toilet umum dan listrik akan terperhatikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Lurah Berbas Pantai Supriadi mengaku pihaknya akan meninjau ulang usulan tersebut. Namun, kata dia pemindahan baru bisa dilakukan saat masa sewa berakhir, yakni di akhir tahun mendatang.

“Proses sewa kantor yang saat ini ditempati masih berjalan jadi nanti akan kami usulkan setelah mendekati masa sewa berakhir,” ucapnya.

Diketahui, pembangunan kantor Kelurahan Berbas Pantai tahun ini mengalami penundaan. Sebab lahan yang akan dimanfaatkan, digugat oleh seorang warga ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang.

Sengketa telah terdaftar di Pengadilan Negeri Bontang dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2023/PN Bon. Penggugat menyatakan tergugat dalam hal ini Pemkot melakukan perbuatan melawan hukum. Dia mengklaim lahan seluas 1.045,5 meter persegi itu merupakan miliknya. Dilandasi dengan surat akta jual beli tanah tahun 1982 silam.

Penggugat pun meminta pembayaran kerugian kepada tergugat sebesar Rp 2.613.750.000. Ditambah biaya kerugian materiil sebesar Rp 1 miliar. Selain itu membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.

Mediasi pun telah dilakukan oleh hakim tetapi upaya itu tidak berhasil. Saat ini proses peradilan masih dalam tahapan pembuktian dokumen surat yang dimiliki penggugat dan tergugat.

Penulis : Kontributor Niaga Asia, Dahlia | Editor : Intoniswan | Advertorial

Tag: