
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan meminta Pemerintah Kabupaten Nunukan memindahkan 4 titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa kecamatan karena berdekatan dengan fasilitas milk TNI dan Polri.
“Kami usulkan semua titik-titik pemasangan APK tidak berdekatan dengan pos pengamanan maupun kantor TNI-Polri,” kata Ketua KPUD Nunukan Rahman pada Niaga.Asia, Kamis (19/10/20230.
Usulan pemindahan tersebut disampaikan KPUD Nunukan setelah menerima surat pemberitahuan dari kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) terkait rencana 175 titik-titik lokasi APK di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan.
Adapun titik-titik lokasi yang diusulkan pindah tersebut yaitu, titik APK di Kecamatan Sebatik Barat berdekatan Pos Satgas Pamtas, titik AKP di Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik berdekatan Pos Marinir TNI AL, titik APK di Kecamatan Sei Menggaris berdekatan kantor Polisi dan titik APK di Desa Lubok Buat, Kecamatan Sembakung Atulai berdekatan kantor Polisi.
“Dua berdekatan dengan pos TNI dan 2 lagi berdekatan dengan kantor Polisi. Pemindahan ini bertujuan untuk menjaga netralitas instansi TNI dan Polri,” jelas Rahman.
Tahapan pemindahan titik-titik APK dilakukan secepat mungkin sebelum KPUD Nunukan menetapkan titik pemasangan APK sesuai permintaan dari pemerintah daerah atau selambatnya akhir bulan Oktober 2023.
Rahman mengatakan, perubahan terhadap titik APK menjadi catatan penting bagi KPU dan pemerintah karena dalam pertemuan Mantap Brata dan koordinasi persiapan pengamanan pemilu bersama Polres dan Kodim Nunukan disampaikan hal-hal yang berpotensi menimbulkan kerawanan netralitas.
“Pak Dandim menceritakan kejadian di Kalimantan Tengah terkait anggota TNI menurunkan baliho calon presiden berdekatan dengan pos TNI,” terangnya.
Selain mengusulkan pemindahan 4 titik APK, Rahman meminta 2 titik APK di Kecamatan Sebatik Utara dan Sebatik Timur dipindahkan ke lokasi lain karena luasan kawasan sangat tidak memadai untuk pemasangan APK.
Luasan areal titik APK di Kecamatan Sebatik Utara hanya sekitar 12 meter, sedangkan titik APK di Kecamatan Sebatik Timur sekitar 14 meter yang menurut perkiraaan tidak cukup untuk dijadikan tempat pemasangan APK.
“Kita minta pemerintah menyiapkan titik lokasi APK ideal kira-kira cukup untuk pemasangan baliho atau spanduk calon peserta pemilu,” kata Rahman.
Rahman juga mengingatkan pemerintah agar penetapan titik APK yang lokasinya menggunakan areal atau lahan milik masyarakat agar dilengkapi surat persetujuan pinjam pakai atau setidak-tidaknya diketahui oleh pemiliknya.
Persetujuan dari pemilik lahan ini bertujuan untuk menghindari kecurian secara luas adanya dukungan ataupun turut memfasilitasi kegiatan politik para calon peserta pemilu serentak tahun 2024.
Kegiatan kampanye peserta pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 yang meliputi, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
“Saya sudah sampaikan ke Kesbangpol jangan langsung menetapkan titik lokasi AKP sebelum ada persetujuan dari pemilik lahan,” terangnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Pemilu 2024