
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengajukan pergantian satu orang calon legislatif (caleg) berinisial KH dengan alasan berstatus mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi.
“Sudah kita ajukan pencoretan nama yang bersangkutan dari daftar Caleg daerah pemilihan I DPRD Nunukan,” kata Ketua DPD Gerindra Nunukan Hj. Nursan pada Niaga.Asai, Senin (23/10/2023).
Surat usulan pencoretan caleg partai Gerindra mantan koruptor berinisial KH telah dikirimkan kepada KPUD Nunukan, dilengkapi dengan nama bacaleg pengganti yakni Ruslin yang kini menjabat Sekretaris DPD Gerindra Kaltara.
Pencoretan Caleg tersebut, kata Nursan, atas intruksi ketua Umum Partai Gerindra Probowo Subianto yang dikirimkan secara tertulis untuk tidak mencalonkan mantan terpidana perkara korupsi, narkotika dan kejahatan asusila.
“Ada 3 item perkara pidana yang tidak boleh menjadi Caleg partai Gerindra meskipun mantan napi tersebut telah melewati 5 tahun masa hukumannya,” sebutnya.
Terhadap pergantian bacaleg ini, Nursan meminta maaf kepada personalia – personalia pengurus maupun simpatisan partai yang tidak sependapat dengan keputusan ketua umum partai Gerindra.
Apapun keputusan yang dikeluarkan ketua umum harus dijalankan karena kepengurusan partai Gerindra menganut sistem tegak lurus mengikuti kebijakan dan keputusan di tingkat pusat.
“Intruksi ini dikeluarkan sebelum ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mensyaratkan mantan napi boleh mengikuti pencalonan setelah 5 tahun dari masa hukuman,” bebernya.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rahman membenarkan telah menerima surat usulan pergantian satu orang Caleg dari partai Gerindra Nunukan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I Nunukan.
“Surat usulan pergantian Caleg diserahkan LO partai Gerindra Nunukan bulan Oktober 2023 dan KPUD telah memproses pergantian itu,” bebernya.
Bersamaan penyerahan surat pergantian Caleg, partai Gerindra telah menyiapkan kelengkapan administrasi Caleg pengganti untuk nantinya ditetapkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 4 November 2023.
Selain Bacaleg partai Gerindra, KPUD Nunukan mencatat terdapat lagi nama lainnya Caleg berstatus mantan narapidana kasus korupsi, namun partai tersebut tidak mengajukan penggantian Caleg.
Kedua Caleg DPRD Nunukan berstatus mantan narapidana telah melewati masa penahanan hukuman penjara lebih 5 tahun, keduanya telah mengumumkan status mantan terpidana dalam publikasi media.
“Kedua Caleg secara regulasi memenuhi syarat administrasi, tapi kembali lagi kebijakan dan keputusan partai masing-masing,” terangnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: Gerindra