Timah Panas di Kaki Dua Residivis Penebar Paku Payung di Jalanan Samarinda

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli menunjukkan paku dari batang payung yang disebar tesangka di jalanan Samarinda saat konferensi pers, Senin 30 Oktober 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dua kaki bandit jalanan, AD dan RT, tertembus timah panas saat melawan ketika ditangkap tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Samarinda, Kamis 26 Oktober 2023. Kedua residivis itu jadi tersangka kasus pencurian modus menebarkan paku payung di jalanan Samarinda.

Sebelum beraksi, keduanya mencari calon korbannya dengan melakukan pengamatan. Baik itu terlihat membawa tas maupun barang berharga lainnya.

“Itu jadi target mereka,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, saat konferensi pers, Senin 30 Oktober 2023.

Kedua pelaku menebar paku dari batang payung pada Senin 16 Oktober 2023 di Jalan KH Ahmad Dahlan, sekitar pukul 15.30 Wita.

“Apabila mobil yang menjadi target berhenti di sekitar lampu merah, jalan macet, mereka mendekat dan meletakkan paku itu di bagian depan roda. Begitu mobil jalan, jebakan termakan. Mobil itu akan terus diikuti sampai ban mobil gembos,” ujar Ary Fadli.

Kaki kedua tersangka usai dilumpuhkan dengan timah panas (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Pemilik mobil turun, dan berusaha bongkar ban. Kelengahan itu yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang-barang dalam mobil. Dalam kasus ini, kerugian korban adalah emas 40 gram dan uang tunai Rp 33 juta,” Ary Fadli menambahkan.

Penyelidikan polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada Kamis 26 Oktober 2023. Uang dari barang yang mereka curi habis dibelikan motor, dan untuk biaya hidup sehari-hari, seperti membeli makanan.

“Keduanya ini tinggal di Samarinda. Mereka adalah residivis yang baru saja keluar penjara Juli 2023, dengan kasus yang sama (pencurian),” ungkap Ary Fadli.

Penyidik Satuan Reskrim Polresta Samarinda menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian disetai Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Iya, keduanya (dilumpuhkan dengan timah panas) karena melakukan perlawanan,” demikian Ary Fadli.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: