Korupsi Menara BTS, Kejaksaan Agung: Anggota BPK Achsanul Qosasi Terima Uang Rp40 Miliar

Penyidik Kejaksaan Agung tetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka korupsi menara BTS dan langsung ditahan terhitung mulai hari ini, Jumat (03/11/2023). (Foto Puspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Penyidik dari Pidsus Kejaksaan Agung menetapkan anggota BPK, AQ (Achsanul Qosasi) sebagai tersangka dalam perkara Tipikor menata BTS di Kementerian Kominfo yang merugikan negara lebih kurang Rp8 triliun.

“Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 harike depan terhitung sejak 03November 2023 s/d 22 November 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, DR. Ketut Sumedana dalam keterangan persnya hari ini, Jumat |03/11/2023).

Bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar ± Rp40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai Tersangka dan ditahan penyidik terhitung mulai hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, DR. Ketut Sumedana dalam keterangan persnya hari ini, Jumat |03/11/2023).

Menurut Ketut, adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, Tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar. Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR,” ucapnya.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka AQ yaitu Pasal 12Batau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: