Baharuddin Demmu: Konflik Lahan KT “Rumpun Makmur” Vs PT PBJ Bisa Diselesaikan Bupati Kubar

Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu.(Foto: Teodorus/ Niaga.Asia).(Foto: Teodorus Niaga.asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, sebetulnya konflik lahan untuk kawasan pengembangbiakan kerbau rawa antara Kelompok Tani/Peternak Kerbau Rawa “Rumpun Makmur” dengan perusahaan perkebunan PT Putra Bongan Jaya (PBJ) di Kampung Lanting, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), bisa diselesaikan bupati Kubar sebab, permasalahannya sudah diidentifikasi Pemkab Kubar dan bupati juga telah menerbitkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Barat.

“Bupati Kubar sebetulnya bisa menyelesaikan masalah tersebut, karena sudah pernah memberitahukan ke BPN akan menetapkan kawasan seluas 2.400 hektar bagi kerbau rawa,” kata Baharuddin Demmu pada Niaga.Asia, Kamis (23/11/2023).

Menurut dia, masalahnya akan lebih cepat selesai kalau bupati yang langsung memanggil BPN Kubar dan PT PBJ dibandingkan Komisi I DPRD Kaltim memediasi penyelesaiannya, apa lagi daftar konflik lahan yang ditangani Komisi I sangat banyak.

“ Bupati bisa meminta PT PBJ berhenti menanam sawit ke kawasan yang biasanya digunakan peternak kerbau rawa berkembangbiak. Kan Cuma itu yang diminta kelompok tani,” ujar Baharuddin Demmu.

Kemudian, dalam suratnya ke BPN Kubar tahun 2016, bupati sudah menetapkan kawasan 2.400 hektar sebagai peternakan. Kalau itu benar, tindaklanjuti dengan memasukkannya dalam RTRW Kutai Barat.

“Sekarang yang harus menindaklanjuti surat bupati tahun 2016 itu, kan Pemkab Kubar. Persoalan berlarut-larut, karena Pemkab Kubar diam saja, BPN Kubar juga demikian,” ujarnya.

Atas konflik lahan antara Kelompok Tani “Rumpun Makmur” dengan PT PBJ, Gubernur Kaltim menerbitkan surat Nomor:524/1936/Ek, tanggal 19 April 2016, perihal; Permohonan Pencadangan Lahan Untuk Kawasan Peternakan dalam rangka percepatan pertambahan populasi dan peningkatan produksi hasil peternakan, serta upaya pelestarian Sumber Daya Genetik Hewan (SDGH) khususnya plasma nutfah kerbau Kaltim yang ditujukan ke Bupati Kubar, maka penyelesaian sengketa antara PT PBJ dengan Kelompok Peternak “Rumpun Makmur” ada di Pemerintah Kutai Barat.

Surat Bupati Kutai Barat ke Kepala BPN Kutai Barat.

Menindaklanjuti surat gubernur tertanggal 19 April 2016, Bupati Kutai Barat, FX Yapan tanggal 16 Nopember menerbitkan surat Nomor: 524/1749/Disbuntanakan-Tu.P/XI/2016 yang ditujukan kepada Kepala BPN Kutai Barat.

Bupati Kubar dalam surat ke BPN Kubar, menerangkan bahwa Pemkab Kubar akan menetapkan kawasan peternakan kerbau di wilayah Kampung Lanting, Kecamatan Jempang seluas 2.400 hektar  yang selanjutnya akan dimasukkan dalam RTRW Kabupaten Kubar.

Bupati juga menjelaskan dalam surat tersebut, secara teknis Kampung Lanting sangat berpotensi dan layak sebagai areal pengembangan peternakan kerbau, baik dari ketersediaan pakan, kesesuaian ekologis, keadaan topografi maupun sumber daya manusia.

Menurut bupati, untuk maksud tersebut, maka disampaikan ke BPN Kubar tiga hal. Pertama; agar dilakukan over lay titik koordinat rencana kawasan dimaksud. Kedua; apabila ada over lap dengan hak yang telah diberikan baik pada perseorangan maupun korporasi, maka segera diproses untuk dapat dikeluarkan (enclave) dari hak yang telah diberikan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada bagian ketiga; terkait hal-hal teknis, bupati minta BPN melakukan koordinasi dengan Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan Kutai Barat atau Dinas yang menangani fungsi peternakan di Kubar.

“Apa yang disampaikan bupati dalam suratnya sudah bagus dan benar. Masalahnya berlarut-larut kan karena bupati sendiri tak menindaklanjuti surat yang dibuatnya sendiri,’ kata Baharuddin Demmu.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim

Tag: