
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Akhmed Reza Fachlevi berharap Kaltim tetap menarik bagi investor untuk berinvestasi, measki tahun 2024 ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2024 sebesar 4,98 persen.
“Meski UMP naik, Kaltim tetap menarik bagi investor. Kenaikan UMP tak akan membebani pengusaha dan atau calon pengusaha yang akan membuka usaha di Kaltim,” kata Reza kepada wartawan di Kantor DPRD Kaltim, Rabu (22/11/2023)
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2024 sebesar Rp3.360.858 atau naik 4,98 persen dari UMP pada 2023 sebesar Rp3.201.396.
“UMP mendorong daya beli masyarakat pekerja di Kaltim,” kata Reza.
Menurut dia, kenaikan UMP akan berdampak positif menjaga daya beli masyarakat, selain itu juga mensejahterakan buruh di daerah ini. Pekerja akan memiliki uang lebih banyak untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan pertumbuhan ekonomi di Kaltim.
“Kenaikan UMP ini tidak banyak dampaknya terhadap keuntungan perusahaan,” ungkapnya. Kenaikan UMP juga akan meningkatkan produktivitas karyawan dan omzet perusahaan juga meningkat,” katanya.
Penulis: Teodorus | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim