
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada Miftahuddin (32) oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan atas perbuatannya menganiaya narapidana Syamsuddin hingga meninggal dunia.
Sidang pembacaan vonis dipimpin ketua majelis hakim PN Nunukan, Nardon Sianturi dengan hakim anggota Ayub Diharja dan Mas Toha Wiku Aji, dihadiri Miftahuddin dan kuasa hukumnya.
“Menjatuhkan pidana selama 3 tahun dipotong masa tahanan terdakwa sejak ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan,” ucap Nardon Sianturi, Kamis (30/11/2023).
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan korban luka memar dan ginjal rusak, atau gagal ginjal.
Penganiayaan luka berat oleh terdakwa kepada Syamsuddin pada 8 Juni 2023 pukul 18:45 Wita terbukti sebagaimana tuntutan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Pasal 351 ayat 2 KUHP.
“Hakim tidak menemukan ada alasan hal yang dapat dijadikan sebagai rasa memaafkan maupun alasan pembenaran dari perbuatan terdakwa yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya,” sebutnya.
Selanjutnya, alasan hakim menolak tuntutan primer JPU Pasal 351 ayat (3) dikarenakan unsur penyebab kematian lebih dipengaruhi oleh keterlambatan pengobatan hemodialisis atau cuci darah yang pada akhirnya semakin melemahnya kondisi kesehatan korban.
Pendapat ini sesuai dengan saksi ahli dari RSUD Nunukan dr Andi Rahma yang menyatakan, bahwa korban ketika masuk RSUD Nunukan dianjurkan untuk cuci darah, namun pihak keluarga menolak hingga kondisi fisik korban semakin melemah
“Hakim tidak sependapat dengan tuntutan primer JPU, tapi perbuatan terdakwa tetap bersalah sebagaimana tuntutan subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP,” sebutnya.
Adapun hal yang meringankan dari terdakwa adalah bersikap kooperatif. Selain itu, Miftahuddin berkata jujur dalam persidangan, menyesali perbuatanya dan telah memberikan biaya santunan sebesar RP 50 juta serta biaya pemadaman kepada korban.
Terdakwa juga dipandang masih muda, sehingga masih memiliki harapan untuk berbuat baik, hal meringankan ini didukung pula oleh telah adanya kalimat maaf dari keluarga korban dengan catan proses hukum tetap ditegakkan.
“Terdakwa masih muda dan tulang punggung keluarga, terdakwa juga bersedia membantu biaya hidup keluarga korban semampunya,” tuturnya.
Vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan (Kejari) Negeri yang meminta hakim menjatuhkan pidana 6 tahun sebagaimana dakwaan primair Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: PN Nunukan