
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kehadiran dua unit mesin listrik berkekuatan 1 x 2 Megawatt (MW) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), belum sepenuhnya mampu mengatasi krisis listrik, karena hingga hari ini listrik PLN masih sering mati di beberapa wilayah.
Pemadaman listrik yang tak tak berksesudahan ini memancing kekecewaan masyarakat hingga munculnya aksi mosi tidak percaya dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Nunukan dan melaporkan Unit Layanan Pelanggan (ULP) PT PLN (persero) Nunukan ke Ombudsman Kaltara, hingga berencana melancarkan gugatan massal terhadap PLN.
“ULP PLN Nunukan melalaikan janjinya, listrik di pulau Nunukan dan Sebatik masih sering padam,” kata Ketua Bidang PTKP HMI cabang Nunukan Andi Baso pada Niaga.Asia, Kamis (29/11/2023).
Krisis listrik Nunukan sudah terjadi sejak tahun 2012 hingga saat ini. Untuk mengatasi kurang daya, pihak PLN sempat menjanjikan mendatangkan 2 unit mesin diesel di sebagai tambahan di pembangkit Sei Bilal Nunukan. Bahkan janji itu disampaikan PLN di rapat dengar pendapat dan saat mahasiswa melakukan unjuk rasa di gedung DPRD Nunukan bulan Oktober 2023.
Nyatanya, kondisi kelistrikan Nunukan tidak mengalami perbaikan sebagaimana janji PLN. Kerusakan PLTMG di Sebaung menjadi alasan PLN tidak mampu melayani secara maksimal -pelanggan listrik.
“Kemarin mesin di PLTD Sei Bilal rusak, sekarang PLTMG Sebaung rusak, kalau begini terus kapan normalnya,” kata Baso.
Baso menuturkan, aksi protes HMI dengan melaporkan kinerja ULP PLN Nunukan ke Ombudsman Kaltara, adalah langkah awal untuk menuntut perbaikan sistem pelayanan PLN. Selanjutnya HMI akan membuka posko pengaduan masyarakat dalam rangka menyiapkan gugatan massal.
Posko pengaduan masyarakat bertujuan untuk mengumpulkan data laporan pelanggan yang merasa dirugikan atas pemadaman listrik, seperti kerusakan barang elektronik dan menurunnya penghasilan pelaku usaha.
“Kita lagi persiapkan administrasi kelengkapan untuk gugatan class action di Pengadilan Negeri Nunukan,” ujarnya.
Selain untuk kelengkapan data ke Ombudsman, data dari posko pengaduan pelanggan dijadikan bahan mengajukan gugatan class action terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Pengadilan Negeri Nunukan.
“Hari ini mulai dibuka posko pengaduan bagi pelanggan, masyarakat yang kecewa dengan kinerja PLN silahkan membuat laporan,” terangnya.
Manager ULP PLN Nunukan Feri Kurniawan menjelaskan, pemadaman listrik sejak 07 hingga 15 November 2023 disebabkan pressure gas pada PLTMG Sebaung mengalami penurunan hingga terjadilah menurunan daya suplai listrik.
“Mesin PLTMG Sebaung sedang masa pemeliharaan, jadi ada 2 unit tidak difungsikan berapa waktu kemarin,” ungkapnya.
Pihak PLN Nunukan sudah mengupayakan penormalan kembali suplai listrik terhitung 16 November 2023, namun belum bisa memastikan apakah membaiknya PLTMG ini akan terus bertahan.
Kemudian, terkait laporan HMI Nunukan kepada Ombudsman, Feri menilai keputusan itu merupakan hak HMI dalam menuntut keadilan. PLN akan menghormati apapun keputusan dan menyampaikan update kondisi kelistrikan
“Kami sudah bertemu Ombudsman, apa yang diminta Ombudsman akan kita penuhi dan merespon dengan baik,” pungkasnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: HMIPLN