Tanggul Longsor Ancam Timbun Rumah Warga Jalan M Said, APG Mesti Tanggung Jawab

Situasi tanggul longsor ancam permukiman warga di Jalan M Said Gang 6 Blok F, Samarinda, Jumat 29 Desember 2023 (niaga.asia/Annisa Dwi Putri)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Wali Kota Samarinda Andi Harun meninjau lokasi jebolnya tanggul pematangan lahan di Jalan M Said, Gang 6, Blok F, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, yang menyebabkan longsornya tanah hingga ke permukiman warga.

Peninjauan yang dilakukan Andi Harun bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dilakukan Jumat sekitar pukul 16.30 WITA.

“Saya mendapat laporan adanya pergerakan tanah di daerah sini, kemudian saya langsung ke sini untuk melihat lebih dekat,” kata Andi Harun.

Diketahui, proyek pembangunan perumahan milik pengembang nasional APG itu sebelumnya disegel oleh Pemkot Samarinda, karena mereka tidak memiliki sejumlah izin untuk beroperasi, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan perizinan lainnya.

“Kok sesakti ini perumahan tanpa izin, bisa beroperasi dengan mudah?” tegasnya.

Terkait itu Andi Harun kembali menegaskan jika setiap proyek atau kegiatan apapun yang dilakukan tanpa izin, patut disebut tindakan ilegal yang telah melawan hukum.

“Kita memang pro dunia usaha, tapi kegiatan yang menghormati kemanusiaan dan hukum. Bagi yang tidak menghormati, harus kita musuhi. Karena merusak lingkungan dan berdampak ke keselamatan warga,” Andi Harun menegaskan.

Kendati demikian, lanjut Andi Harun, pihaknya saat ini meminta kepada OPD terkait seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Samarinda, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda agar dapat membuat posko penjagaan, guna memantau keselamatan warga.

“Kita sediakan wadah bagi warga yang terdampak, dan apapun bantuan dan fasilitas kita akan berikan di posko ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, insiden ini telah membuat kerusakan terhadap empat rumah warga, serta berisiko terhadap sekitar 60 jiwa lainnya. Mereka sementara ini pergi untuk mengungsi demi keselamatan diri. Di kesempatan itu, Andi Harun juga meminta pengembang perumahan APG bertanggung jawab kerugian materi yang dialami warga.

Penulis : Annisa Dwi Putri/Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: