Polres Nunukan Tangkap Penambang Batu Ilegal di Lahan Transmigrasi Sebakis

Lokasi penambangan batu gunung  yang dilakukan ST secara ilegal di lahan transmigrasi SP 5 Sebakis Nunukan. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polres Nunukan menangkap ST (37) tersangka  penambang batu gunung atau block stone ilegal  di lahan Kementerian Transmigrasi seluas 2 hektar di kawasan Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.

“Tambang galian C tidak memiliki perizinan dan penambangan dilakukan di lahan milik pemerintah,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit pada Niaga.Asia, Jumat (02/02/2024).

Penetapan tersangka terhadap ST dilakukan setelah penyidikan unit Tipiter Satreskrim Polres Nunukan meneliti lahan yang ditambang tersangka dan meminta keterangan dari pelaku terkait mekanisme penambangan batu gunung di Sebakis.

Tersangka dalam keterangannya mengakui bahwa areal penambangan tersebut bukanlah milik dia dan kegiatan tambang dilakukan sejak tahun 2022 dengan tujuan, mengambil batu untuk dijual kepada masyarakat.

“Penetapan tersangka ST tanggal 30 Januari 2024 sekaligus dilakukan penahanan terhadap pelaku,” sebutnya.

Mekanisme penambangan dimulai dari menyemprotkan  menggunakan mesin alkon ke dinding tebing. Setelah tanah terkikis dan batu-batu gunung terlihat, batu-batu dicongkel menggunakan linggis dan palu besar.

Batu-batu yang telah dicongkel dinaikan ke atas truk menggunakan alat berat ekskavator yang disewanya untuk mempermudah pekerjaan. Adapun batu hasil tambang dijual seharga Rp 700.000 per truk atau 4 kubik.

“Eksavator dipakai untuk menaikan batu – batu dari lokasi tambang ke atas kendaraan truk pengangkut,” jelas AKP Lusgi

Kegiatan tambang ilegal terus berkembang bersamaan banyaknya kebutuhan batu untuk pembangunan rumah warga, tempat ibadah dan sekolah, bahkan tersangka melebarkan usahanya dengan memposting penjualan batu melalui media sosial.

Pelaku juga mengkomersilkan hasil tambang ilegal yang dikelolanya untuk keperluan kegiatan proyek pemerintah tahun 2023 berupa pembangunan siring, jembatan dan pekerjaan jalan-jalan di sekitar  Sebakis.

“Lokasi penambangan batu gunung di Sebakis sudah dipasangkan police line tanda larangan menerobos masuk areal tambang,” ucapnya.

Alat bukti diamankan di lokasi kegiatan penambangan ilegal berupa peralatan kerja linggis untuk mencongkel batu dan palu besar berat 5 kilogram digunakan memecah batu menjadi kecil-kecil agar mudah dinaikan ke truk.

Polisi menjerat pelaku atas pelanggaran Pasal 158 Junto 35 Undang- Undang (UU) RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara.

“Setiap orang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar,” terangnya.

 Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: