
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, S.SiT., M.Sc., saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Pasar Pagi (Dermaga Mahakam Ilir) Rabu (20/3/2024) pagi, menemukan di kapal (speed boat) yang melayani angkutan orang di sungai, baju keselamatan (pelampung) untuk penumpang letaknya jauh dari tempat duduk penumpang dan alat pemadam api ringan (APAR) sudah kadaluarsa atau tidak lagi memenuhi standar.
Sedangkan saat melakukan pemeriksaan kelengkapan keselamatan penumpang di kapa-kapal angkutan orang dan barang ke ulu Mahakam di Pelabuhan Sungai Kunjang (Demaga Mahakam Ulu) Hotmarulitua Manalu, mendapatkan semua kapal dilengkapi alat keselamatan untuk penumpang yang sesuai standar dan ditempatkan pada tempat yang seharusnya.
“Temuan kita di Pelabuhan Pasar Pagi, saat melakukan pemeriksaan di speed boat yang melayani angkutan orang/penumpang, baju keselamatan tidak ditempatkan pada posisi terdekat dengan penumpang, segel tabung alat pemadam kebakaran sudah terbuka dan tidak berfungsi, serta nozzle yang tidak berfungsi,” kata Hotmarulitua Manalu, kepada wartawan di Pelabuhan Pasar Pagi.

Atas temuan itu, Manalu langsung menegur motoris speed boat, “Berkah Dua Putra”, Yusuf 28 tahun dan diminta segera mengganti alat-alat keselamatan yang tidak laik pakai dan menempatkan baju pelampung di bawah tempat duduk penumpang, sehingga sewaktu-waktu diperlukan mudah dijangkau penumpang.
“Kami juga mengingatkan pengusaha kapal untuk selalu memperhatikan kelaikan kapal sebelum berangkat, termasuk surat-surat kapal seperti surat keterangan ukur, izin operasi, dan izin trayek,” tegasnya.
Manalu mengimbau kepada pengusaha kapal untuk selalu memperhatikan kelaikan kapal dan keselamatan penumpang. Tidak membawa penumpang melebihi kapasitas kapal. Selalu mematuhi peraturan pelayaran yang berlaku.
“Dengan mentaati aturan dan memperhatikan kelaikan kapal, keselamatan penumpang dapat terjamin,” ujarnya.
Pemilik kapal harus memastikan kapalnya memiliki sertifikat laik laut dan surat-surat lainnya, memeriksa dan merawat alat-alat keselamatan secara berkala, serta menempatkan alat keselamatan pada posisi yang mudah dijangkau oleh penumpang.
Sementara itu, Pengawas Satuan Pelayanan Kelas III Pelabuhan Sungai Kunjang , Richi Briantoro, S.T., menjelaskan, kapal penumpang dan barang yang akan berangkat ke ulu Mahakam,
harus memiliki sertifikat laik (laut) atau berlayar dan surat-surat kapal lainnya lengkap.
“Sertifikat laik laut menunjukkan bahwa kapal tersebut telah memenuhi standar keselamatan dan keamanan,” terangnya.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: Dishub Samarinda