Polri Adakan Sertifikasi Penyidik Laka Lantas

Anggota Polri sedang mengikuti uji kompetensi  untuk mendapatkan sertifikat sebagai penyidik kecelakaan lalu lintas. (Foto Humas Polri)

DEPOK.NIAGA.ASIAPolri menyelenggarakan sertifikasi bagi anggota yang akan menjadi penyidik kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Sertifikasi melalui uji kompetensi tersebut untuk meningkatkan profesional petugas penyidik dalam penegakan hukum saat terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas.

“Dalam melakukan suatu penyidikan kecelakaan lalu lintas itu dibutuhkan petugas-petugas yang profesional sehingga pada hari ini dan tahun ini kita melaksanakan kegiatan sertifikasi petugas penyidik laka lantas,” kata Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso membuka Uji Kompetensi Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Gelombang 1 Tahun Anggaran 2024 di Kinasih Resort, Depok, Jawa Barat, Rabu (24/4/2024).

Sertifikasi uji kompetensi penyidik laka lantas gelombang I 2024 digelar mulai 24 – 26 April 2024 dengan diikuti sebanyak 45 anggota penyidik laka lantas dari berbagai wilayah.

“Gelombang satu ini ada 45 orang, nanti ada gelombang dua dan gelombang selanjutnya kita sesuaikan dengan jumlah kecelakaan yang ada di masing-masing wilayah,” kata Dirgakkum Korlantas Polri.

Korlantas Polri bekerja sama dengan LSP sebagai lembaga yang memiliki kompetensi dalam proses pelatihan berlangsung untuk membentuk kualitas petugas saat bertugas di lapangan.

“kemudian sertifikasi ini kita kerjasama dengan asesor dari LSP sehingga betul-betul anggota ini memiliki kompetensi yang baik,” jelasnya.

Setelah itu, para peserta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari dan mengumpulkan petunjuk, barang bukti, untuk memperoleh gambaran penyebab terjadinya lakalantas.

Sebelum dilakukan uji kompetisi, peserta penyidik laka lantas menjalani pelatihan selama 5 hari dengan pemateri dari Instruktur Pudiklantas dan Instruktur Bareskim Polri.

Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan

Tag: