
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara bersama Polres Nunukan periode Januari 2024 sampai dengan April 2024, menggagalkan penyelundupan 102 orang dari Sulawesi ke awau, Sabah, Malaysia. Dalam kasus TPPO ini, telah ditetapkan sebanyak 19 orang sebagai tersangka dan semuanya telah ditahan, kemudian 12 orang lainnya masuk DPO.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinard, mengatakan, sepanjang Januari hingga April 2024, Polda Kaltara bersama jajaran berhasil mengungkap 13 kasus TPPO di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan. Semuanya, tujuannya hendak ke Malaysia.
“Dari 13 kasus TPPO itu, sebanyak 7 perkara hasil pengungkapan Ditreskrimsus Polda Kaltara dan 6 perkara pengungkapan Polres Nunukan,” kata Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinard dalam konferensi pers di Polres Nunukan, Kamis (02/05/2024).
Dari pengungkapan 13 perkara TPPO dan perlindungan PMI ilegal tahun 2024, Polda Kaltara telah menetapkan 19 orang tersangka dan 12 orang lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebagian dari pelaku atau 8 orang masuk DPO diketahui berada di wilayah Malaysia, sedangkan 4 orang DPO lainnya diduga masih berada di dalam negeri. Keberadaan DPO masih terus dilakukan pencarian oleh aparat kepolisian.
“Untuk 6 kasus TPPO sudah masuk P-21, adapun 7 perkara masih dalam proses tahap penyelidikan,” ucap Taufik.
Pengungkapan terakhir kasus TPPO di wilayah hukum Polres Nunukan dilakukan Senin 22 April 2024, dimana Ditreskrimsus Polda Kaltara berhasil menangkap paria bernama Andi Arpan yang sedang penjemput calon pekerja migran.
Para calon pekerja migran ilegal sebanyak 16 orang tersebut berangkat dari beberapa wilayah di Sulawesi Selatan, menggunakan transportasi kapal laut swasta KM Thalia yang sandar di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
“Tersangka sedang menunggu kedatangan calon pekerja migran di pelabuhan yang nantinya akan diberangkatkan ke wilayah Malaysia melalui jalur ilegal,” terangnya.
Selang 4 hari kemudian tepatnya Jumat 26 April 2024, Polda Kaltara mengamankan Layamin alias Yamin di Jalan Lingkar, Kecamatan Nunukan Selatan. Pelaku bertindak sebagai pengurus yang memfasilitasi keberangkatan 12 warga Sulawesi Barat ke luar negeri.
Pengungkaran 2 kasus TPPO bulan April 2024 di Nunukan, ini membuktikan masih maraknya pengiriman orang keluar negeri secara non prosedural melalui sistem jaringan rekrutmen dari daerah asal maupun jasa calon.
“Nunukan ini jadi wilayah penghubung tujuan luar negeri, jadi perlu perhatian khusus dalam hal pengawasan kedatangan orang,” beber Taufik.
Terhadap para tersangka, Polisi menerapkan Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2006 tentang TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b) sampai huruf (e) UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHP.
“Ancaman pidana perkara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta pidana denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 15 miliar,” ungkapnya.
Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan
Tag: TPPO