
JAKARTA.NIAGA.ASIA — Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam merevitalisasi bahasa daerah perlu dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan, lantaran ada 718 bahasa daerah di seluruh Indonesia yang terancam punah.
Sebagai tindak lanjut upaya pelindungan bahasa daerah tersebut, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbudristek melalui Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, menginisiasi rapat koordinasi bersama kepala daerah di 38 provinsi, sejak Kamis 2 Mei 2024 di Jakarta.
Kepala Badan Bahasa, E. Aminudin Aziz, mengungkapkan, Indonesia sebagai negara dengan kebinekaan bahasa terbesar kedua di dunia, menghadapi tantangan serius dalam pelestarian bahasa daerah.
“Tren kepunahan yang mengkhawatirkan terjadi akibat munculnya sikap negatif penutur jati terhadap bahasa daerahnya, meningkatnya perkawinan silang antarpenutur bahasa daerah, globalisasi, dan urbanisasi serta kebijakan yang tidak selalu berpihak kepada pelestarian bahasa daerah,” kata Aminuddin, seperti dilansir Humas Kemendikbudristek kepada niaga.asia, Jumat 3 Mei 2024.
Menurutnya, faktor-faktor tersebut mengancam keberadaan 718 bahasa daerah yang ada di Indonesia, termasuk satu dari Kaltim.
Data terkini menunjukkan penurunan signifikan dalam vitalitas beberapa bahasa daerah, yang berarti jumlah bahasa yang mengalami kemunduran terus meningkat.
“Oleh sebab itu, pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus bersinergi untuk menekan penurunan vitalitas bahasa daerah melalui upaya revitalisasi,” tegasnya dalam pembukaan Rakor Koordinasi Penguatan Revitalisasi Bahasa Daerah tersebut.
Menurut Aminuddin, revitalisasi bahasa daerah (RBD) membutuhkan pendekatan multilevel yang melibatkan berbagai kalangan, mulai dari komunitas lokal hingga kerja sama internasional.
Kebijakan ini mencakup pengakuan atas pentingnya bahasa daerah dalam bidang pendidikan, pemanfaatan teknologi, dan digitalisasi.
Selain itu, lanjutnya, peningkatan penggunaan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di lingkungan keluarga, akan menjadi pendukung utama kelestarian bahasa daerah.
“Saya berharap, dari kegiatan ini dapat terkoordinasi upaya pelestarian bahasa daerah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, serta terwujudnya komitmen bersama antara pusat dan daerah dalam pelaksanaan pelindungan bahasa daerah secara konkret dalam program dan penganggaran,” ucap Aminudin Aziz.
27 Bahasa Daerah Kaltim Alami Kemunduran dan 1 Hampir Punah
Sementara itu, Ali Kusno dari Kantor Bahasa Kaltim mengakui ada 27 bahasa daerah di Kaltim dan Kaltara yang mengalami kemunduran dalam penggunaannya.
“Dari kajian vitalitas kami, satu bahasa daerah yang sudah terancam punah di Kaltim, yakni bahasa Tunjung di Ngenyan Asa. Sedang 16 bahasa daerah di Kaltim dan 11 bahasa daerah di Kaltara mengalami kemunduran,” ungkapnya.
Salah satu penyebabnya, ujar Ali Kusno, ada pada generasi mudanya yang tidak menggunakan bahasa daerah tersebut dalam berkomunikasi sehari-hari.
“Meski generasi muda di suku tersebut mengerti bahasa daerahnya, tapi tidak bisa menuturkan atau menyampaikan ke lawan bicaranya. Dalam berkomunikasi keseharian mereka menggunakan bahasa Indonesia pergaulan,” jelas Ali Kusno.
Penulis: Hamdani | Editor: Saud Rosadi
Tag: Bahasa DaerahKaltimKebudayaanKemendikbud