
SAMARINDA,NIAGA.ASIA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda lancarkan operasi penertiban parkir malam hari di sejumlah ruas jalan. Hasilnya sebanyak 15 mobil ditemukan parkir di tempat yang sudah dipasangi rambu-rambu larangan parkir.
“Dalam operasi kita malam ini, 15 kendaraan didapati melanggar Perda Perparkiran. Sebagai sanksi, pengendara kendaraan diwajibkan membayar denda sesuai Perda. Kita juga mengenakan sanksi, 5 mobil rodanya digembok dan 10 mobil bannya dikempesi,” kata Kepala Bidang LLAJ Dishub Didi Zulyani, didampinggi Koordinator Parkir Dishub, Duri, Jum’at malam (10/5/2024).
Operasi penertiban kendaraan yang parkir di tempat-tempat terlarang, diawali di depan Mall Samarinda Square jalan M Yamin, paska dipasangnya pembatas (stickcon). Hasilnya tim Dishub
menemukan 5 mobil melanggar larangan parkir. Sedangkan di ruas jalan Imam Bonjol, Tim Dishub mendapati 10 mobil yang parkirdi tempat terlarang.
“Lima mobil di jalan M Yamin kita gembok rodanya, sedangkan 10 mobil di jalan Imam Bonjol disanksi dengan mengembosi bannya dan dipasangi stiker telah melanggar larangan parkir,” kata Didi.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan, semua kendaraan yang parkir di area yang sudah dipasangi stickcon akan ditindak tegas.
“Kita mau mengembalikan fungsi trotoar di depan Mall Samarinda Square. Jadi, tidak boleh ada kendaraan yang parkir di situ,” tegasnya pada Niaga.Asia.

Ia menambahkan, Dishub hanya memberikan toleransi 15 menit bagi pelanggar untuk memindahkan kendaraannya. Jika tidak, mobil mereka akan diderek. Dishub juga berencana menutup akses jalan di depan pintu masuk mal secara permanen dalam dua hari ke depan.
“Selain menertibkan parkir liar, Dishub Kota Samarinda juga melakukan sosialisasi kepada para pengusaha kafe di Jalan Gamelan dan Jalan Angklung. Tim Dishub mengimbau para pengusaha untuk menyediakan lahan parkir bagi pengunjungnya,” ungkap Manalu.
Dishub Kota Samarinda menegaskan bahwa penertiban parkir di tempat terlarang dan di atas badan jalan umum akan terus dilakukan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak parkir di sembarang tempat.
“Penertiban parkir liar ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menciptakan ketertiban di Kota Samarinda. Masyarakat harus lebih tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang berlaku,” ucap Manalu.
Penertiban kendaraan yang parkir sembarangan mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu pemilik kendaraan yang digembok, Koko, mengaku tidak mengetahui larangan parkir di depan Mall Samarinda Square.
“Terima kasih sudah menyadarkan kami. Saya tidak akan parkir liar lagi,” janjinya saat memberikan keterangan pada Niaga.Asia.
Penulis: Yuliana Ashari I Editor: Intoniswan
Tag: Dishub Samarinda