Ridwan Tassa: Peryataan Mohammad Djailani Tidak Sesuai dengan Sikap Politik KKSS

Ketua Harian BPW KKSS Kalimantan Timur DR. H Ridwan Tassa didampingi pengurus lainnya dan Ketua BPD KKSS Samarinda, H Muslimin saat menyatakan bahwa organisasi KKSS netral di Pilkada Serentak Tahun 2024 dalam konferensi pers, Minggu malam (12/5/2024). (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Harian BPW Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kalimantan Timur (Kaltim) DR. H Ridwan Tassa menilai penyataan Ketua Umum Majelis Rakyat Kaltim Berdaulat  (MRKB) Mohammad Djailani bahwa organisasi KKSS mendukung dan mencalonkan H Rudy Mas’ud dan H Irianto Lambrie sebagai gubernur dan wakil gubernur Kaltim di Pilkada Serentak 2024, tidak sesuai dengan sikap politik organisasi KKSS yang netral, tidak berpolitik praktis, dan KKSS tidak berafiliasi dengan organisasi sosial-politik maupun kemasyarakatan lainnya.

“Organisasi KKSS tidak berafiliasi dengan MRKB,” tegas Ridwan Tassa dalam konferensi pers, Minggu malam (14/5/2024) yang khusus menanggapi penyataan Mohammad Djailani.

Hadir dalam konferensi pers, H Andi Fathul Khair dan pengurus teras BPW KKSS Kaltim dan BPD KKSS Kota Samarinda antara lain, H Alimuddin, H Syamsudin Patiroy, H Muslimin, H Zulkifli Alkaf, H Gunawan, H Anwar, H Djufri Benda, H Djunaid, Sabir Ibrahim, dan lainnya.

Mohammad Djailani tidak bisa menyatakan dukungan Pak H Andi Fathul Khair dan Muhammad Djunaid terhadap Rudy Mas’ud dan Irianto Lambrie sebagai bentuk dukungan organisasi KKSS, karena sikap politik organisasi KKSS adalah netral, tidak ikut-ikutan politik praktis, seperti dukung-mendukung bakal calon kepala daerah dimanapun.

“Dukungan Pak H Andi Fathul Khair dan Muhammad Djunaid terhadap Rudy Mas’ud dan Irianto Lambrie, sifatnya pribadi, perorangan, bukan dukungan organisasi KKSS,” kata Ridwan Tassa.

Menurut Ridwan Tassa, pengurus BPW KKSS Kaltim dalam waktu secepatnya akan melakukan komunikasi dan bersilaturrahmi dengan Ketua Umum MRKB, Mohammad Djailani dan Sekretaris MRKB, H Zulkifly Syahab untuk menjelaskan sikap politik organisasi KKSS sehingga ke depan tidak terulang lagi nama KKSS sebagai organisasi paguyuban dibawa-bawa lagi dalam konteks dukung mendukung seseorang di Pilkada di Kaltim.

“Dilarang membawa-bawa nama KKSS maupun atribut KKSS ke ranah politik. Larangan itu berlaku untuk semua orang, termasuk anggota dan pengurus, warga KKSS,” kata Ridwan Tassa.

Dalam konferensi pers yang dimoderatori Ketua BPD KKSS Samarinda, H Muslimin dan dihadiri puluhan wartawan media massa tersebut, Ridwan Tassa juga membacakan surat edaran Badan Pengurus Pusat (BPP) KKSS yang ditandatangani Ketua Umum BPP KKSS, H Muchlis Patahna, SH, M.Kn dan Sekjend Drs. H Abdul Karim, SE, MM.

BPP KKSS menegaskan, sesuai UU Organiasi Kemasyarakatan dan Anggaran Dasar Organisasi KKSS Bab 3 Pasal 6; “KKSS adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat kekeluargaan tidak berafiliasi dengan organisasi sosial politik maupun organisasi kemasyarakatan.”

Ridwan Tassa menambahkan,  untuk menjaga harmoni dan marwah organisasi KKSS, BPP KKSS  telah mengeluarkan pernyataan, himbauan dan menginstruksikan, Pertama; Organisasi KKSS, Lembaga/badan Otonom dan Pilar di semua tingkatan, agar tidak membawa atau melibatkan Atribut Organisasi KKSS (Nama, Lambang, dll) dalam aktivitas politik praktir.

Kedua; Setiap pengurus dan warga KKSS tidak membawa atau memakai atribut organisasi KKSS dalam melaksanakan politik praktis.

“Ketiga; BPP KKSS menginstruksikan setiap warga KKSS menggunakan hak politiknya sebagai warga negara yang baik, menjunjung tinggi nilai budaya Selawesi Selatan untuk kepentingan kemaslahatan rakyat, persatuan, dan keutuhan bangsa Indonesia,” kata Ridwan Tassa.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: