Sebagian Besar UMKM di Kabupaten Nunukan Belum Memiliki NIB

Pelaku UMKM di bidang perdagangan ikan di pasar tradisional Jamaker Nunukan. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Dinas Koperasi, UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Nunukan, mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memilik Nomor Induk Berusaha (NIB), karena dari sekitar 3000 UMKM pada tahun 2023, sebagian besar belum memiliki NIB.

Hal itu diungkap Kepala Bidang UMKM, Koperasi, UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Nunukan, Mardiana ketika menjawab Niaga.Asia,  Kamis (16/5/2024).

Jumlah UMKM Nunukan sempat meningkat 21.000 disaat pandemi Covid-19, karena saat itu ada bantuan dari pemerintah pusat dan daerah bagi pelaku usaha kecil dalam mengatasi kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, paska Covid-19, untuk memastikan jumlah UMKM yang masih aktif, DKUKMPP Nunukan kembali memverifikasi, serta mengingatkan pemilik usaha untuk mengurus NIB agar teregistrasi di pemerintah.

“Tiap tahun ada bantuan untuk UMKM dari pemerintah, nah syarat mendapatkan bantuan pendanaan itu harus memiliki NIB,” kata Mardiana.

Ia menuturkan, sebagian besar UMKM yang belum memiliki NIB berada di wilayah pedalaman, sulit terjangkau jaringan internet ,dan kurang mendapatkan informasi soal keharusan memiliki  NIB.

Proses penerbitan NIB cukup mudah dan tidak dipungut biaya, hanya saja, terkadang pelaku usaha terlalu sibuk dengan pekerjaannya, sehingga malas untuk mengurus NIB.

“Kadang mereka pikir ada tidak ada NIB tetap jalan usahanya, padahal dengan memiliki NIB pelaku usaha bisa mengurus Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan bantuan modal lainnya,” jelas dia.

Bantuan tidak terserap

Menurut Mardiana, karena sebagian besar UMKM tidak memiliki NIB, pada tahun 2024 ini ada alokasi bantuan modal dari Kementerian Koperasi dan UMKM bagi 75 UMKM di Kecamatan Sembakung, tapi  tidak terserap semua, karena hanya oleh 25 UMKM memiliki NIB.

“NIB syarat utama bagi UMKM apabila ingin dapat bantuan dai pemerintah,” tegasnya.

Sekarang ini, lanjut Mardiana, agar bantuan tetap bisa tersalurkan di Sembakung, DKUKMPP Nunukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) datang ke Sembakung di hari libur/Minggu membuka pelayanan penerbitan NIB bagi UMKM.

“Kami jemput bola datang ke sana, dapatlah 40 NIB untuk UMKM baru, kami masih buka pelayanan sampai semua terpenuhi 75,” bebernya.

Tentang  sertifikat halal bagi UMKM, dikatakan Mardiana, memang tidak mudah  mendapatkannya dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

“Tapi setidaknya, UMKM punya NIB dulu, kalau mau punya sertifikat halal bisa mengurus kemudian,” terangnya.

Penulis  Budi Anshori : Editor : Intoniswan

Tag: