Perlu 13.000 Lampu PJU dalam Kawasan Permukiman di Samarinda

Kawasan permukiman baru yang terus tumbuh di Samarinda memerlukan penambahan lampu PJU setiap tahun. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – DPRD Samarinda mengungkapkan berdasarkan usulan masyarakat Dinas Perumahan dan Permukiman perlu mengadakan sekitar 13.000 lampu penerang jalan umum (PJU) untuk dipasang di jalan lingkungan/kawasan permukiman dengan kebutuhan dana sekitar Rp300 milliar.

“Pemerintah Kota Samarinda bisa lebih memberikan prioritas anggaran berkaitan dengan pengadaan lampu PJU yang merupakan aspirasi usulan dari Masyarakat,” kata DPRD Samarinda dalam rekomendasi  terkait dengan LKPJ Wali Kota Samarinda Tahun 2023 yang disahkan dalam Rapat Paripurna Internal, Rabu lalu (15/5/2024).

Pada urusan Perumahan dan Permukiman  pada tahun anggaran 2023 dialokasikan dana sebesar Rp99,294 miliar dengan realisasi sampai akhir tahun Rp88,349  miliar, atau 88.97%.

DPRD merekomendasikan Pemerintah Kota Samarinda melalui OPD Teknis Dinas Perkim dalam melaksankan penambahan lampu PJU dapat berkordinasi dengan Bankaltimtara. Lampu PJU menggunakan dana CSR Bankaltimtara.

“Untuk tenaga kerja beresiko tinggi dalam melaksanakan pekerjaannya dapat diberikan bantuan jaminan kesehatan tenaga kerja,” demikian rekomendasi DPRD Samarinda.

Pada bagian lain, DPRD Samarinda merekomendasikan Dinas Perumahan dan Permukiman agar lebih cermat saat melakukan pendataan yang berkaitan dengan status kepemilikan lahan di tepian Sungai Karang Mumus.

“Data dengan cermat hak maupun sertifikat yang dimiliki oleh warga atas lahan agar tidak menimbulkan permasalahan pada saat pelaksanaan program atau kegiatan yang sudah dialokasikan anggarannya pada APBD,” katanya.

Menurut DPRD Kota Samarinda, dalam RDP dengan anggota Pansus LKPJ,  Dinas Perumahan dan Permukiman, melaporkan, total luas kawasan kumuh  untuk ditata berkisar 136 hektar. Sebagian besar  kawasan kumuh itu sudah ditata melalui Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU).

Penanganan dampak sosial dari penataan kawasan kumuh di tepian Sungai Karang Mumus, seperti pemberian  ganti rugi lahan melalui Apraisal,” ungkap DPRD Samarinda mengutip keterangan pejabat Dinas Dinas Perumahan dan Permukiman.

Sementara untuk lampu PJU di jalan protocol dan arteri yang pengelolaannya di Dinas Perhubungan, DPRD Samarinda mengatakan, perlu adanya terobosan dan inovasi dalam mengelolanya, efektif, efisien dan profesional sehingga lampu dapat tertata dengan baik.

“Fokus pasang lampu PJU di daerah rawan kejahatan dan rawan kecelakaan dan pengadaan lampu disesuaikan dengan anggaran,” demikian DPRD Samarinda.

Penulis: Yuliana Ashari dan  Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Samarinda

Tag: