
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik instruksikan Dinas ESDM membuka hotline (saluran siaga) pengaduan soal tambang batubara. Menerima pengaduan masyarakat itu kewajiban pemerintah. Masyarakat tidak boleh sampai kehilangan tempat mengadu.
Instruksi itu disampaikan Akmal Malik dalam acara Coffe Morning dengan wartawan di VVIP Rumah Jabatan Gubernur, Rabu pagi (29/5/2024). Tema Coffe Morning Bincang-bincang tentang Pariwisata dan Tambang Ilegal.
Hadir mendampingi Pj Gubernur, Kepala Seksi Minerba Dinas ESDM Kaltim, Rini Diana S, Kepala Dinas Pariwisata Kaltim, Ririn Sari Dewi, Kepala Dinas Kominfo Kaltim, HM Faisal, Kepala Badan Kesbangpol, Sufian Agus, Kepala Stasiun TVRI Kaltim, Febriani, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Noer Adenany, dan Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim, Syarifah Alawiyah.
“Meski Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) tidak punya kewenangan lagi dalam urusan pertambangan mineral dan batubara, tidak berarti kita diam saja. Dinas ESDM saya minta buka hotline, terima pengaduan masyarakat soal tambang batubara, baik yang itu perusahaan tambang legal, maupun yang dianggal ilegal oleh masyarakat,” kata Akmal kepada Kepala Seksi Minerba Dinas ESDM Kaltim, Rini Diana S.

Kewajiban pemerintah, termasuk pemerintah daerah melayani masyarakat. Menerima pengaduan masyarakat bagian dari kewajiban melayani. Data dengan baik apa-apa yang diadukan masyarakat. Kemudian dipilah-pilah.
“Setelah kita pilah-pilah, nanti kita tindaklanjuti dengan menyampaikan pengaduan masyarakat tersebut ke menteri ESDM, Kepolisian, menteri LHK, ke sesama OPD di level provinsi yang terkait, misalnya DLH,” kata Akmal.
Menurut Akmal, masyarakat tidak beloh dibiarkan begitu saja terancam oleh aktivitas tambang. Pemda perlu melakukan apa yang bisa dalam rangka melindungi masyarakat, termasuk kemungkinan adanya anak-anak meninggal dalam bekas kolam tambang.
Harus ada yang kampanye ke sekolah-sekolah dan permukiman, agar-agar anak-anak atau siapa saja jang mendekati bekas kolam tambang, apalagi mandi-mandi. Pasang saja plang pengumuman di sekitar bekas kolam tambang yang isinya menyatakan berbahaya memasuki dan mandi di bekas kolam tambang.
“Apakah itu sudah dilakukan?,” kata Akmal.
Kepala Seksi Minerba Dinas ESDM Kaltim, Rini Diana S menyatakan siap membuka hotline sebagaimana diminta Pj Gubernur Kaltim.
Menurut Rini, meski selama ini tidak membuka layanan pengaduan melalui saluran telepon, tapi kalau ada masyarakat yang mengadukan yang isinya menduga ada perusahaan tambang melakukan ativitas yang membahayakan, Dinas ESDM tetap melayani.
“Pengaduan masyarakat itu kemudian kita komunikasikan langsung dengan perusahaan yang dilaporkan, ke inspektur tambang, maupun ke Dinas Lingkungan Hidup. Hanya sebatas itu yang bisa dilakukan, karena terbatasnya kewenangan Dinas ESDM,” ujarnya.
Rini juga memberitahukan, berdasarkan hasil pendataan tahun 2022 di Kaltim terdapat sebanyak 108 titik tambang ilegal.
“Data tersebut belum di-update lagi sehubungan dicabutnya kewenangan provinsi mengawasi tambang dan tak ada lagi dana diberikan Kementerian ESDM ke Dinas ESDM untuk kegiatan pendataan,” ungkapnya.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: batubara