Dishub Samarinda Gelar Operasi Penertiban Parkir Liar Malam Hari, 5 Kendaraan Terjaring

Tim Dishub Kota Samarinda saat mengembosi ban dan mencabut pentil kendaraan yang bermalam di bahu jalan di Jalan Jelawat, Kamis malam 13/6/2024). (Foto Dishub kota Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menggelar operasi penertiban parkir liar di malam hari, Kamis (13/6/2024). Dalam operasi menyasar Jalan Jelawat dan Jalan Anggi ini berhasil menjaring 5 kendaraan yang melanggar aturan parkir.

“Dalam operasi malam ini, 5 kendaraan didapati melanggar Perda Perparkiran,” ungkap Kepala Bidang LLAJ Dishub Didi Zulyani, didampingi Koordinator Parkir Dishub, Duri, Kamis malam (13/6/2024).

Didi menjelaskan, para pengendara yang terjaring razia ini dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2015 tentang  Pengelolaan dan Penataan Parkir, Pasal 33 ayat (1) hruf (a) dan (b) yakni penguncian ban dan pencabutan pentil ban kendaraan tersebut.

“Selain itu, petugas juga melakukan penggembosan ban dan mencabut pentilnya pada 4 mobil dan 1 truk, roda empat yang terparkir di bahu jalan. Tak hanya itu, Dishub juga menempelkan stiker pelanggaran parkir pada kendaraan-kendaraan tersebut,” ucapnya.

Kendaraan Bermotor di Samarinda yang Menginap di Tepi Jalan Wajib Membayar Retribusi Parkir Berlangganan

Operasi ini dimulai di Jalan Jelawat, di mana petugas menemukan 5 kendaraan yang parkir di bahu jalan. Sedangkan di Jalan Anggi, tim Dishub tidak menemukan satupun kendaraan yang parkir liar.

Tim Dishub Kota Samarinda memasang stiker di sebuah truk yang isinya memberitahukan telah salah parkir, Kamis malam 13/6/2024). (Foto Dishub kota Samarinda)

Didi menegaskan, operasi penertiban parkir liar ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menertibkan lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan. Didi mengimbau  masyarakat agar selalu mematuhi aturan parkir dan tidak parkir di sembarang tempat.

“Kami mohon kepada masyarakat agar selalu tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi aturan parkir. Parkirlah di tempat yang telah disediakan,” kata Didi.

Parkir berlangganan

Surat Edaran (SE) Wali Kota Samartinda Nomor:000.1.11/0505/100.05 Tahun 2024, Tanggal 22 Februari 2024 mewajibkan Parkir Berlangganan Bagi Kendaraan Bermotor Menginap Di Tepi Jalan Wilayah Kota Samarinda.

Pemkot Samarinda Siapkan Parkir Berlangganan Elektronik

Kendaraan bermotor yang dikenai kewajiban membayar retribusi parkir bila menginap di tepi jalan umum Samarinda dibagi dalam tiga kategori, yakni sepeda motor, untuk mobil (sedan, jip, dan minibus), dan bus/truk. Tarif parkir berlangganan juga dibagi tiga; yakni bulanan, satu semester (6 bulan), dan setahun (12 bulan).

Retribusi parkir yang wajib dibayar sepeda motor yang menginap di tepi jalan Rp40.000/bulan. Kalau membayar di depan untuk 6 bulan Rp200.000, dna Rp400.000/tahun. Sedangkan untuk jenis mobil (sedan, jip, dan minibus) tari parkirnya Rp100.000/bulan, Rp500.000/6 bulan, dan serahun Rp1.000.000,- Kemudian untuk bis/truk dikenai kewajiban membayar retribusi parkir Rp200.000/bulan, Rp1.000.000/6 bulan, dan Rp2.000.000/tahun.

“Kendaraan bermotor yang sudah membayar retribusi parkir berlangganan akan diberi tanda berupa stiker/kartu parkir,” kata wali kota.

Dalam SE ini diterangkan pula,seluruh pelanggan parkir mendapatkan fasilitas parkir di seluruh wilayah yang diperbolehkan/ada rambu parkir di tepi jalan umum dan tidak dikenakan pungutan parkir.

Penulis: Yuliana Ashari I Editor: Intoniswan

Tag: