Sakit Hati Picu Solikin Mau Habisi Mertuanya, Janjikan Bayar Eksekutor Rp 15 Juta

Dua tersangka percobaan pembunuhan Widoyono yang terjadi 27 Mei 2024 lalu di Jalan Jelawat, Samarinda, diperlihatkan saat konferensi pers, Selasa 19 Juni 2024 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Solikin, 39 tahun, warga Jalan KS Tubun Dalam Gang Wiratirta, Samarinda, ditangkap tim Reskrim Polsek Samarinda Kota. Polisi juga menangkap rekan Solikin yakni Iwan Septiadi, 32 tahun. Keduanya ditetapkan tersangka percobaan pembunuhan terhadap Widoyono, 82 tahun, yang tak lain mertua Solikin, dipicu sakit hati.

Peristiwa itu berawal dari teriakan minta tolong kakek Widoyono di rumahnya Jalan Jelawat Gang 10 Nomor 45C, Samarinda, Senin 27 Mei 2024. Warga yang berdatangan menemukan Widoyono kondisi berdarah-darah di bagian kepalanya. termasuk Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Ceceran darah juga ada pada kain sprei tempat tidur Widoyono.

“Saat itu, informasi beredar masih simpang siur. Ada yang bilang korban dipukul di Langgar, ada yang bilang di rumahnya,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, mengawali penjelasan dia dalam konferensi pers, Rabu 19 Juni 2024.

Kuat dugaan kakek Widoyono korban penganiayaan. Penyelidikan kepolisian mengarah kepada Solikin, menantu Widoyono, yang awalnya sempat tinggal di rumah itu bersama Widoyono.

Kain sprei berlumuran darah diamankan kepolisian sebagai barang bukti kasus penganiayaan Widoyono (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Kami amankan dulu pelaku S (Solikin), kemudian temannya IS (Iwan Seftiadi). Ternyata ini satu rangkaian perencanaan pembunuhan yang diinisiasi menantunya sendiri, karena sakit hati diusir dari rumah korban oleh korban, dan dituduh memakai narkoba,” ujar Ary Fadli.

Sebelumnya, Solikin yang kesehariannya buruh pasar, curhat dengan temannya, Iwan, Kamis 23 Mei 2024 pagi. Solikin kesal dengan mertuanya karena menuduhnya memakai narkoba, hingga diusir keluar rumah.

“Disahuti oleh IS, bunuh aja bro,” ujar Ary Fadli.

Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli bersama Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers, Selasa 19 Juni 2024 (niaga.asia/Saud Rosadi)

Di hari berikutnya, Solikin dan Iwan kembali bertemu. Solikin setuju dengan rencana Iwan dan menjanjikan akan memberinya upah Rp 15 juta apabila berhasil menghabisi nyawa mertuanya, Widoyono.

“Hari kejadian 27 Mei sekitar jam 1 siang, pelaku (Iwan) diantar oleh sang menantu korban (Solikin), ke rumah korban (Widoyono) di Jalan Jelawat. Di rumah korban, pelaku (Iwan) sempat ngobrol, makan dan minum,” sebut Ary Fadli.

“Melihat ada kesempatan, pelaku (Iwan) memukul korban (Widoyono) menggunakan besi bekas, lalu mencekik korban. Dia kemudian mengambil uang korban Rp 300 ribu dan meninggalkan rumah korban,” Ary Fadli menambahkan.

Keduanya ditetapkan tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Samarinda Kota. Tersangka IS diketahui adalah warga pendatang asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, yang berdomisili di Samarinda.

Barang bukti besi yang digunakan Iwan Seftiadi untuk menganiaya Widoyono (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Tersangka terancam 12 tahun penjara. Jadi, kasus ini motifnya karena menantu (Solikin) sakit hati dituduh ambil uang korban dan menggunakan narkoba,” jelas Ary Fadli.

Barang bukti diamankan dari kasus itu adalah potongan besi yang digunakan eksekutor Iwan Seftiadi, untuk menganiaya korban, dan juga pakaian korban dan sprei tempat tidur korban. Korban sendiri selamat dari peristiwa percobaan pembunuhan itu.

“Setelah awalnya kita amankan menantu korban (Solikin), baru kita amankan pelaku lainnya (Iwan) yang ternyata sudah lebih dulu diamankan tim Reskrim Polsek Sungai Pinang karena kasus tindak pidana lainnya,” demikian Ary Fadli.

Penulis: Saud Rosadi | Editor: Saud Rosadi

Tag: