BNN Musnahkan 2,5 Hektar Lahan Ganja di Aceh Besar

Pemusnahan 2,5 hektare lahan ganja di Aceh Besar, Kamis 20 Juni 2024 (HO-Humas BNN RI)

JAKARTA.NIAGA.ASIA — Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan lahan ganja di wilayah Aceh Besar, Provinsi Aceh, Kamis 20 Juni 2024. Kegiatan itu memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2024 pada 26 Juni mendatang.

Pemusnahan merupakan komitmen BNN sebagai leading institution dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Operasi pemusnahan berada di ketinggian 690 MDPL pada satu titik lokasi dengan lahan seluas ± 2,5 hektar, yang terletak di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

“Lahan ganja di Aceh Besar merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika,” kata Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, melalui keterangan tertulis diterima niaga.asia, Jumat 21 Juni 2024.

Berdasarkan hasil monitoring itu, lanjut Pudjo, kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, dan total tanaman ganja yang berhasil dimusnahkan adalah sebanyak ± 24.000 batang pohon ganja dengan berat ± 12.000 Kg ganja basah.

“Adapun ketinggian tanaman ganja berkisar antara 100 cm hingga 300 cm dengan jarak tanam antara 40 cm hingga 60 cm,” ujar Pudjo.

Pmusnahan lahan ganja Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, ini memiliki landasan sesuai dengan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman bagi para pelaku penanam ganja adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling maksimal 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Humas BNN RI | Editor: Saud Rosadi

Tag: