Tidak Patuhi Putusan MA, Syamsul Ancam Laporkan Pemkab Nunukan ke Mabes Polri dan KPK

aa
H. Syamsul Bachri memperlihatkan bukti sertifikat kepemikan tanahnya yang sudah dipakai Pemkab Nunukan membangun sejumlah kantor dinas (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Syamsul Bachri mengancam akan melaporkan Pemerintah Kabupaten ke Mabes Polri dan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak kunjung membayar tanahnya yang sudah dijadikan perkantoran Gabungan Dinas (Gadis) I di Jalan Sedadap, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

“Saya sudah menang di Mahkamah Agung (MA) tahun 2022. Harusnya putusan Kasasi dipatuhi  Pemkab Nunukan dengan membayar tanah saya sesuai putusan MA yaitu Rp14,9 miliar,” kata Syamsul Bachri pada Niaga.Asia, Rabu (03/07/2024).

Menurut Syamsul, Pemkab Nunukan terus berupa memperlambat bahkan terkesan tidak bersedia menyelesaikan pembayaran tanahnya seluas 19.921 m2, dengan alat bukti dua Sertifikat Hak Milik (SHM), masing-masing Nomor 1301 Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Nunukan, Kecamatan Nunukan Selatan seluas 15.737 m2 dan Nomor 1315 dengan luas tanah 4.184 m2.

“Pemkab Nunukan tidak punya bukti tanah yang digunakan membangun perkantoran miliknya, maka kalah berperkara di pengadilan hingga ke MA,” ucapnya.

Dari itu, lanjutnya, niatnya melaporkan Pemkab Nunukan  ke Mabes Polri dan KPK.  Rencana ini telah pula didiskusikan dengan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan keluarga.

“Saya akan tindaklanjuti apabila dalam waktu dekat. Pemkab Nunukan tidak menunjukan itikat baik menyelesaikan kewajibannya sebagaimana diputuskan MA tanggal 31 Mei 2022 Nomor 1123 KUPDT/2022,” ujar Syamsul.

Sebelumnya, pada tanggal 10 Juni 2024, Syamsul membuat laporan ke Sat Reskrim Polres Nunukan terkait sebuah amplop berisi kwitansi dari Pemerintah Nunukan berisi bukti pembayaran dari Pemkab Nunukan atas tanahnya.

“Amplop itu saya temukan terselip di pagar rumah tanggal 26 Mei 2024, saya tidak tahu siapa pengirimnya dan apa maksud mengirimkan amplop itu,” bebernya.

Gugatan Syamsul Bachri atas tanah miliknya yang kini dikuasai Pemkab Nunukan dimulai sejak tahun 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan dengan putusan pemilik SHM dimenangkan atas kepemilikan tanah.

Kalah di PN Nunukan, Pemkab Nunukan sebagai tergugat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim, dimana hakim yang memeriksa perkara mengabulkan gugatan dan memenangkan Pemkab Nunukan. Sebaliknya di tingkat kasasi, MA menyatakan tanah yang jadi perkara adalah sah milik Syamsul dan memerintahkan Pemkab Nunukan membayar ganti rugi kepada Syamsul Rp14,9 miliar.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: